KabarAktual.id — Menjelang aksi demonstrasi bertema pemberantasan korupsi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, diblokir. Pemblokiran tersebut terjadi saat massa dari Pati telah tiba di Jakarta dan tengah mempersiapkan aksi.
Botok mengatakan, rekening itu berisi sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan logistik massa selama berada di Jakarta. Pemblokiran rekening disebutnya berdampak pada kebutuhan akomodasi dan logistik massa.
Botok mengaku tidak mengetahui alasan rekeningnya tiba-tiba tidak dapat digunakan. Massa AMPB kemudian mengandalkan bantuan warga untuk memenuhi sebagian kebutuhan selama berada di Jakarta.
Belakangan, Bank Mandiri membenarkan adanya pemblokiran rekening tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Pihak bank memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan tertulis Bank Mandiri.
Bank Mandiri menyatakan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Sementara itu, belum ada penjelasan lebih lanjut kepada publik mengenai aparat yang mengajukan permintaan pemblokiran, dasar permintaan tersebut, maupun alasan rekening Botok diminta untuk dihentikan aksesnya.
Botok menilai pemblokiran itu sebagai bentuk tekanan terhadap kelompoknya. Ia mempertanyakan pemblokiran rekening pribadi yang sebagian dananya disebut berasal dari donasi masyarakat.
“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” kata Botok.
Selain rekening, sejumlah laporan juga menyebut akun TikTok milik Botok dan beberapa anggota AMPB turut terblokir dalam waktu yang berdekatan.
Meski demikian, Botok memastikan aktivitas AMPB tidak berhenti. Massa dari Pati tetap berada di Jakarta dan bersiap mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026 dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Ia menegaskan massa dari Pati datang untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak memiliki niat membuat kerusuhan.
“Kita bukan teroris, kita bukan pelaku kriminal. Teman-teman di sini datang ke Jakarta untuk mengawal aspirasi masyarakat Indonesia. Tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan,” ujarnya.
Botok juga memastikan AMPB tidak akan melakukan aksi dengan pola berkemah di sekitar Gedung DPR RI. Menurut dia, massa akan mengikuti waktu dan ketentuan yang berlaku dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Kasus pemblokiran rekening ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur pemblokiran rekening, dasar permintaan aparat penegak hukum, serta batas kewenangan dalam penghentian akses terhadap rekening nasabah.[]












