KabarAktual.id — Arus kedatangan warga negara (WN) China ke Aceh menunjukkan tren meningkat. Dalam tujuh bulan pertama 2026 saja, sebanyak 1.880 WN China tercatat masuk ke Aceh melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Angka tersebut sudah mencapai sekitar 87,5 persen dari total kedatangan WN China sepanjang 2025, yang tercatat sebanyak 2.148 orang.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menunjukkan, sepanjang 2024 hanya terdapat 978 WN China yang masuk ke Aceh. Jumlah itu kemudian melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 2.148 orang pada 2025.
Sementara hingga 31 Juli 2026, jumlahnya telah mencapai 1.880 orang.Dengan demikian, dalam kurun dua tahun tujuh bulan, total 5.006 WN China tercatat masuk ke Aceh melalui TPI di wilayah kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, membenarkan data tersebut. “Jumlah kedatangan WN China, tahun 2024 sebanyak 978 orang, tahun 2025 sebanyak 2.148 orang, dan sampai 31 Juli 2026 sebanyak 1.880 orang. Total 5.006 orang,” kata Tato dilansir Serambi, Minggu (9/8/2026).
Berbagai Jenis Visa
Kedatangan WN China tersebut tercatat menggunakan sejumlah jenis visa.Pada 2024, antara lain digunakan VKSK, VKBP, ITAS dan Business Single Entry. Pada 2025 tercatat penggunaan VKSK, VKBP, visa untuk instalasi dan perbaikan mesin, Business Single Entry serta ITAS.
Hingga 31 Juli 2026, jenis visa yang digunakan meliputi VKSK, VKBP, Work Trial, Business Single Entry dan ITAS. Namun, data Imigrasi belum merinci jumlah WN China berdasarkan masing-masing jenis visa maupun tujuan kedatangan mereka.
Karena itu, angka tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kedatangan WN China berkaitan dengan investasi, pekerjaan, pariwisata atau aktivitas tertentu.
Yang pasti, mobilitas WN China ke Aceh menunjukkan peningkatan yang cukup tajam dalam tiga tahun terakhir.Total 139.274 WNASecara keseluruhan, jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke Aceh melalui TPI sejak 2024 hingga 31 Juli 2026 mencapai 139.274 orang.
Rinciannya, 72.995 WNA pada 2024, 45.997 orang pada 2025, dan 20.282 orang hingga 31 Juli 2026.Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, menjadi pintu masuk utama WNA.
Dalam periode tersebut, sebanyak 130.960 WNA tercatat masuk melalui TPI Bandara SIM. Jumlah itu terdiri dari 69.213 orang pada 2024, 42.631 orang pada 2025, dan 19.116 orang hingga 31 Juli 2026.Sementara melalui TPI Pelabuhan Laut Sabang tercatat 8.314 WNA, masing-masing 3.782 orang pada 2024, 3.366 orang pada 2025, dan 1.166 orang hingga 31 Juli 2026.
106 WNA Dideportasi
Peningkatan mobilitas WNA juga diikuti pengawasan keimigrasian.Sepanjang 2024 hingga 31 Juli 2026, sebanyak 106 WNA telah dideportasi dari Aceh.
Jumlah deportasi meningkat dari 23 orang pada 2024 menjadi 42 orang pada 2025. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 41 WNA telah dideportasi.
Tato mengatakan, sebagian besar deportasi dilakukan karena pelanggaran ketentuan keimigrasian. “Para WNA yang dideportasi itu umumnya terjerat kasus penyalahgunaan izin tinggal/visa dan overstay,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menangani deportasi terbanyak, yakni 40 WNA. Disusul Imigrasi Meulaboh 18 orang, Sabang 17 orang, Langsa 14 orang, Takengon sembilan orang dan Lhokseumawe delapan orang.
Perlu Transparansi Tujuan KedatanganLonjakan kedatangan WN China tentu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan. Mobilitas warga asing dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi, bisnis, investasi, pekerjaan maupun kunjungan yang sah.
Namun, angka yang terus meningkat membuat transparansi menjadi penting.Apalagi, jumlah WN China yang masuk Aceh dalam tujuh bulan pertama 2026 sudah mendekati total sepanjang 2025.
Publik perlu mengetahui untuk apa mereka datang, berapa yang bekerja, berapa yang berinvestasi, berapa yang melakukan kegiatan bisnis, serta berapa yang sekadar berkunjung.
Informasi tersebut penting agar peningkatan arus WNA tidak hanya dilihat dari sisi keimigrasian, tetapi juga dapat diukur manfaat dan dampaknya bagi Aceh.
Pada saat yang sama, pengawasan terhadap kepatuhan visa dan izin tinggal harus tetap diperkuat. Sebab, data deportasi menunjukkan bahwa mobilitas WNA juga memiliki sisi lain: sepanjang dua tahun lebih terakhir, 106 WNA harus dipulangkan karena persoalan izin tinggal, visa, maupun overstay.[]












