KabarAktual.id — Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A) menuding proyek pengadaan Al-Quran Rp19,94 miliar pada Dinas Pendidikan Dayah sebagai ajang mencari keuntungan finansial semata. Terlalu banyak yang tidak masuk akal, makanya lembaga ini meminta penegak hukum turun tangan.
Ketua LP2A, Dr. Samsuardi, MA, menilai proyek ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya “pesanan” yang sarat kepentingan pribadi sehingga mengesampingkan rasionalitas. Prinsip cari keuntungan atau cuan (money oriented) dari pihak tertentu, disebutnya, menyebabkan proyek pengadaan Al-Quran tersebut mengabaikan semua fakta.
Makanya, kata Samsuardi, penganggaran proyek ambisius tersebut sama sekali tidak transparan. Pernyataan akademisi ini sejalan dengan sikap Kepala Disdik Dayah, Mukhsin, yang tidak menanggapi konfirmasi awak media. Dihubungi secara tertulis sejak Sabtu (22/8/2026), pejabat ini sama sekali tidak memberi respon.
Menurut ketua LP2A, pengadaan Al-Quran pada Disdik Dayah tidak berbasis pada analisis kebutuhan riil maupun Program Prioritas dalam Rencana Strategis (Renstra) dinas tersebut. Makanya ia menyimpulkan proyek tersebut mengesampingkan prinsip efisiensi.
Indikasi Rekayasa Anggaran
Mengutip data Transparansi Tender Indonesia (TTI), Samsuardi menyoroti kejanggalan penganggaran lima paket pengadaan yang nilainya nyaris identik, yakni sekitar Rp 3,98 miliar per zona. Logika perencanaan anggaran yang sehat, kata dia, harusnya menyesuaikan dengan jumlah dayah dan santri di setiap wilayah yang bervariasi.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa anggarannya dipukul rata? “Ini adalah red flag. Indikasinya jelas anggaran disusun terlebih dahulu untuk menyesuaikan nilai paket tender, baru kemudian dicari justifikasi kebutuhannya. Ini bukan berdasarkan kebutuhan lapangan, tapi berdasarkan target serapan anggaran,” tegas Samsuardi kepada media ini, Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: Mengemis, Jangan Jual Nama Pesantren!
Praktik semacam ini, menurutnya, merupakan ciri khas proyek yang bertujuan mencari fee atau cash back, bukan untuk kemaslahatan umat. LP2A sangat menyayangkan ketidaksensitifan pimpinan dinas terhadap masalah yang jauh lebih urgen.
Samsuardi mencatat bahwa sejak didirikan, institusi ini dinilai abai terhadap kesejahteraan para Teungku (Tgk) Dayah. Insentif mengajar yang minim dan program sertifikasi guru dayah yang mandek menjadi keluhan utama yang tak kunjung diselesaikan. “Daripada membeli Al-Quran hampir Rp 20 miliar, dana tersebut lebih baik dialokasikan untuk menjamin kesejahteraan Tgk melalui skema sertifikasi,” ujarnya memberi saran.
Selain itu, sambung Dr. Sam, kebijakan anggaran juga harus adil terhadap santri. Mencontoh perlakuan terhadap siswa sekolah umum, ia menyarankan agar para santri juga diberikan beasiswa setara Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menghapus diskriminasi dalam layanan pendidikan.
Di mata ketua LP2A, Kepala Disdik Dayah yang baru dilantik itu belum memiliki konsep kebijakan anggaran yang jelas dan tidak mengacu pada studi analisis kebutuhan Renstra, sehingga pengalokasiannya lebih banyak untuk pada proyek-proyek yang bersifat money oriented. “Ini menimbulkan kesan bahwa proyek-proyek di sana lebih bertujuan mengejar fee,” tambahnya.
Al-Quran Hibah Luar Negeri Melimpah
Samsuardi mengemukakan fakta lain yang cukup penting yang menjelaskan bahwa Aceh tidak sedang mengalami kelangkaan Al-Quran. Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, baru-baru ini menerima hibah 50.000 mushaf Al-Quran dari Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, berbagai lembaga donor internasional secara rutin mengirimkan jutaan eksemplar Al-Quran ke Indonesia, termasuk dari King Fahd Complex (Arab Saudi), Yayasan Donor Uni Emirat Arab, Darussalam Publishers, Hayat Yolu Association (Turki), Qatar Charity, Al Rahmah International (Kuwait), hingga Türkiye Diyanet Vakfı (TDV).
Menurut Samsuardi, dengan melimpahnya hibah Al-Quran dari luar negeri, pengadaan senilai Rp19,94 miliar tahun 2026 tidak memiliki urgensi. “Ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek ini dibuat hanya sebagai alat untuk memperkaya individu tertentu,” tegasnya.
Atas berbagai kejanggalan pada proyek pengadaan Al-Quran tahun 2026, LP2A mendesak agar dokumen proyek dibuka secara gamblang, meliputi total eksemplar yang dibeli, harga satuan dan spesifikasi barang, nama penyedia/vendor pemenang tender, dan daftar detail dayah penerima bantuan. “Jika bersih, mengapa tertutup? Jangan biarkan dana umat menjadi ladang korupsi,” tantang Samsuardi.
LP2A secara resmi meminta aparat penegak hukum di Aceh, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan audit investigatif. Tujuannya untuk mencari motif (mens rea) di balik proyek yang dipaksakan tanpa studi kebutuhan ini. “Siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus ini harus diusut tuntas,” ucapnya menutup pernyataan.[]












