KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik nego atau tawar-menawar “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed). Nego dilakukan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), dengan seorang pengepul yang mengakomodasi orang tua calon mahasiswa baru.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Eko merupakan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sekaligus orang kepercayaan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO). “Yang bersangkutan memang orang kepercayaan Saudara ASO selaku Rektor,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, Eko turut berkomunikasi dan melakukan negosiasi dengan pihak pengepul terkait pungutan kepada calon mahasiswa baru melalui orang tua maupun guru. Pengepul tersebut diketahui merupakan seorang guru dari salah satu sekolah.
Dalam percakapan WhatsApp, Eko dan guru disebut melakukan negosiasi terkait jumlah kuota calon mahasiswa sekaligus besaran uang yang harus dibayarkan per calon mahasiswa. “Ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya. Dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa,” ujar Taufik.
Besaran uang yang dinegosiasikan disebut berkisar hingga Rp500 juta per calon mahasiswa, dengan angka terendah Rp50 juta. Setelah kesepakatan mengenai “mahar” tercapai, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru. Dalam periode 2025-2026, total uang yang diterima Eko disebut mencapai Rp1,12 miliar.
KPK juga mengungkap adanya mekanisme khusus setelah uang tersebut diterima. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq disebut memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau “klik” terhadap calon mahasiswa yang telah membayar. “Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’,” kata Taufik.
Pasang Tarif Rp650 Juta
Dalam perkara yang sama, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed. Taufik mengatakan, pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok tarif Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik.
Namun, pembayaran tersebut tidak menjamin calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi mandiri. Sejumlah calon mahasiswa tetap dinyatakan tidak lulus sehingga orang tua mereka meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan.
Permintaan pengembalian uang tersebut kemudian menjadi persoalan karena uang yang telah diterima Dian dan Adhi disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mengembalikan uang para orang tua, Norman kemudian meminjam dana kepada Mulyono (MYN), yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.
Sebagai kompensasi pengembalian dana tersebut, KPK menduga pembayaran dilakukan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. “Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Taufik.
Rektor Diduga Terima Rp680 Juta
KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Akhmad Sodiq selama periode 2025-2026. Nilainya mencapai Rp680 juta dan diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga tanah itu dibeli atas nama Mulyono. “Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
1. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
2. Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed;
3. Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
4. Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
5. Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
6. Mulyono, pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.[]












