KabarAktual.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengosongkan kawasan Kompleks Ruko Deli Mas Plaza, Lubuk Pakam, memicu penolakan dari para pemilik dan penghuni ruko. Sekitar 500 orang yang terdiri atas pemilik, penghuni, dan anggota keluarga mereka berencana menggelar aksi damai pada Kamis (16/7/2026) pagi.
Aksi tersebut merupakan respons atas surat pemberitahuan pengosongan yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang Nomor 300.1/2121 tertanggal 15 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa pengosongan dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan penataan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Sebelum pelaksanaan aksi, kuasa hukum para penghuni telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kapolres Deli Serdang melalui surat Nomor 003/KHM-MS/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Surat yang ditandatangani Kuasa Hukum penghuni, Mardi Sijabat, SH, CPCLE, itu sekaligus meminta dukungan pengamanan agar aksi berlangsung aman, tertib, dan damai.
Menurut Mardi Sijabat, penolakan terhadap pengosongan didasari fakta bahwa sengketa status dan hak penguasaan ruko masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan para penghuni saat ini telah memasuki sidang keenam dan berada pada tahap mediasi. “Segala bentuk penyegelan, pengosongan maupun pembongkaran sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi merugikan hak-hak warga,” kata Mardi, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kepemilikan ataupun menentukan hak keperdataan warga. Satpol PP bukan lembaga yang berwenang memutus sengketa kepemilikan ataupun menghakimi hak keperdataan warga. “Ketika perkara sedang diperiksa dan memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pemkab seharusnya menghormati proses hukum serta menahan diri dari pengosongan secara paksa,” ujarnya.
Mardi menambahkan, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan kewenangan yang sah, asas kecermatan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. “Apabila pengosongan tetap dipaksakan dan menimbulkan kerugian, tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan maladministrasi” ujarnya.
Diingatkan, bahwa mereka tidak melawan pemerintah, tetapi menuntut pemerintah tunduk kepada hukum. “Karena itu, kami meminta Satpol PP menghentikan tindakan represif dan memberi ruang bagi penyelesaian melalui mediasi serta putusan pengadilan,” tegasnya.
Dalam aksi yang direncanakan, massa akan berkumpul di kawasan Deli Mas Plaza sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Deli Serdang dan Kantor DPRD Deli Serdang. Mereka akan menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan langkah-langkah sepihak.
Selain meminta perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan DPRD, para penghuni juga mendesak penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah dan mediasi, bukan melalui tindakan pengosongan paksa.
Panitia menyebutkan aksi akan diisi dengan orasi damai, pembacaan pernyataan sikap, pembentangan spanduk, serta penyerahan dokumen kepada pihak terkait. Seluruh peserta diminta menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak membawa senjata tajam, serta mematuhi arahan aparat keamanan.
Sengketa Berlangsung Sejak HGB Berakhir
Sengketa antara penghuni dan Pemkab Deli Serdang bermula dari berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) atas ruko-ruko di kawasan Deli Mas Plaza. Sebagian besar pemilik membeli unit ruko tersebut pada 1996 dengan masa berlaku HGB selama 30 tahun dan mulai menempatinya sejak 1998.
Para pemilik berpendapat hak tersebut dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir sebagaimana tercantum dalam sertifikat. Namun menjelang berakhirnya HGB pada 24 September 2025, Pemkab Deli Serdang menyatakan perpanjangan tidak dapat dilakukan.
Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan skema sewa lahan selama lima tahun dengan tarif antara Rp23,7 juta hingga Rp25,2 juta per tahun dan akan mengalami kenaikan secara bertahap. Pemerintah daerah juga berpendapat bahwa setelah masa HGB berakhir, hak atas tanah dan bangunan menjadi milik pemerintah daerah.
Tawaran tersebut ditolak para pemilik yang tetap meminta perpanjangan hak sesuai perjanjian awal dan ketentuan yang berlaku. Sejumlah pertemuan yang berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026 tidak menghasilkan kesepakatan.
Pada 13 Februari 2026, Pemkab menerbitkan surat tugas pengosongan. Tiga hari kemudian, tepatnya Senin (16/2/2026), penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Inspektur Daerah Edwin Nasution dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hesron T. Girsang.
Tindakan tersebut turut berdampak pada sejumlah penyewa yang masih memiliki masa kontrak aktif. Saat itu, pemerintah menyatakan pengosongan dilakukan untuk kepentingan penertiban dan penataan kawasan kota. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, rencana pengosongan kembali memicu penolakan dari para penghuni yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[]












