width=

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Layak Dihukum Mati

Febrie Adriansyah (foto: tangkapan layar YouTube KompasTV)

KabarAktual.id – Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus korupsi batu bara, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai kasus yang menjerat mantan pejabat penegak hukum itu merupakan skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. “Ini sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sangat mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku atau tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” kata Falah dalam rapat.

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ia menyinggung sejumlah perkara besar yang disebut merugikan negara dan masyarakat, termasuk persoalan pasokan batu bara yang berdampak pada layanan kelistrikan.

Falah juga mendukung usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan dan tuntas. Senada dengan itu, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut.

Menurut Endang, sejumlah perkara korupsi besar selama ini diduga justru dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi sehingga menimbulkan banyak korban. “Banyak orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai pelaku korupsi yang berasal dari kalangan aparat penegak hukum layak mendapat hukuman berat karena telah mengkhianati kepercayaan publik. “Masyarakat sedang susah hidupnya. Dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati seperti yang disampaikan Gus Falah tadi,” kata Endang.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup. “Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial F yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik merupakan mantan Jampidsus.“F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,” kata Habiburokhman.[]

bank aceh