News  

Dugaan Korupsi Gila-gilaan BGN, Dadan Beli Motor Rp1 Triliun dari Vendor Abal-abal

Dadan bersama motor MBG (foto: repro)

KabarAktual.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sederet kejanggalan dalam pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Salah satu temuan paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang dibeli dari perusahaan tidak memenuhi syarat sebagai vendor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pengadaan motor listrik tersebut dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Motor yang tidak punya dealer dan bengkel di Indonesia itu untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Namun, hasil penyidikan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik. Kejagung menemukan vendor itu tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana lazimnya perusahaan yang bergerak di bidang distribusi kendaraan.

“Yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Syarief.

Tak hanya pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan lainnya, yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut Syarief, seluruh barang tersebut telah direalisasikan dan disalurkan oleh BGN. “Semuanya sudah, sudah terealisasi,” katanya.

Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung menduga ketiganya tidak hanya melakukan pengadaan yang bermasalah, tetapi juga mengarahkan pelaksanaan program kepada yayasan-yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.

Padahal, menurut penyidik, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki hubungan dengan pejabat BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

Selain itu, dugaan mark up harga dalam berbagai pengadaan dinilai telah menyebabkan kerugian negara sekaligus menggerus anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional Program MBG. Kejagung kini terus mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan yang dilakukan dalam proyek-proyek tersebut, termasuk pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang menjadi salah satu fokus utama penyidikan.[]

bank aceh