KabarAktual.id — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus mampu memperkuat kewenangan sesuai amanat MoU Helsinki. Menurutnya, revisi itu penting untuk mencegah munculnya potensi konflik baru di Aceh.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem dalam pertemuan pembahasan revisi UUPA di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain menyoroti kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem juga meminta Tim Pembahas Revisi UUPA fokus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. “Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Baca juga: Gontok-gontokan Elit Aceh … Dawa-dawi Soal Perut
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem saat berdiskusi dengan tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Pertemuan itu digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi DPR RI dan DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR RI, Senin (25/5/2026).

Sehari sebelum RDP, Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadhli yang dikenal dengan sapaan Abang Samalanga bersama seluruh tim pembahas revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta. “Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.
Baca juga: Bertarung Nyawa di Tiro; Kisah Syarbaini Oesman, Jurnalis Karisma
Tak hanya unsur legislatif, Mualem juga mengumpulkan tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Bahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh serta Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun turut diboyong ke Jakarta untuk memperkuat konsolidasi.
Turut hadir pula Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man yang menjadi bagian dari tim pembahas revisi UUPA.
Dalam forum tersebut, Dek Fadh menyatakan memiliki pandangan yang sama dengan Mualem terkait kewenangan Aceh dan keberlanjutan Dana Otsus. Ia optimistis pemerintah pusat akan memenuhi tuntutan Aceh. “Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pendekatan komunikasi dalam proses pembahasan revisi UUPA. “Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” ujarnya.
Wagub juga meminta pembahasan revisi UUPA melibatkan kampus dan berbagai komponen masyarakat Aceh agar hasil revisi benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat Aceh secara luas.
Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun yang bertindak sebagai moderator menjelaskan, dalam draft revisi UUPA terdapat 52 poin perubahan. “Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu melihatnya secara menyeluruh,” kata Nasir.
Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan setiap perubahan norma maupun pasal dalam UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh. “Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPRA Abdurrahman Ahmad yang menilai sejumlah usulan dari DPR RI cukup positif bagi Aceh. “Sebetulnya usulan DPR RI banyak yang positif untuk Aceh,” ujarnya.
Di akhir diskusi, Ampon Man menekankan UUPA merupakan produk politik dan hukum yang lahir dari proses panjang perdamaian Aceh. UUPA, di mata dia, adalah sebuah mahakarya. Naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. “Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.[]












