News  

Sengketa Pemberitaan Sudah Diputus Dewan Pers, Polisi Jangan Asal-asalan Pidanakan Media

Baren Antoni Siagian

KabarAktual.id — Proses hukum terhadap dua media daring, yakni teropongistana.com⁠ dan halloyouth.pikiran-rakyat.com⁠, menuai sorotan dari kalangan organisasi pers. Kedua media tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Laporan dengan Nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya itu kini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Namun, kasus tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena sengketa pemberitaannya sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers.

Dalam proses itu, media terkait disebut telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers dengan memuat hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia, Baren Antoni Siagian, meminta seluruh pihak tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Baren, apabila suatu karya jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk adanya pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka proses tersebut seharusnya dihormati sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.

Dikatakan, penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. “Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Baren Antoni Siagian di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan menegaskan, PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Meski demikian, ia berharap aparat penegak hukum tetap memperhatikan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.

Menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat agar perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak langsung diproses menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Dia menegaskan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. “Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” ujarnya.

Selain mengingatkan aparat penegak hukum, PWI juga meminta insan pers tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum dan data pribadi.

“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.[]