News  

Perkara Korupsi Kepala BPSDM Aceh Masuk Tahap Penuntutan

Para tersangka korupsi beasiswa Aceh saat diserahkan kepada JPU (foto: Ist)

KabarAktual.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Banda Aceh dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh kepada JPU. Salah satu tersangka berinisial SY merupakan mantan kepala Dinas Pendidikan Aceh yang terakhir menjabat sebagai kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh.

Empat tersangka yang dilimpahkan yakni SY selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sekaligus Pengguna Anggaran periode 2021–2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan SDM Non Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET yang merupakan Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan dokumen pengelolaan program beasiswa tahun anggaran 2021–2024 beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan hasil penyelamatan kerugian negara selama proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi dilakukan melalui sejumlah modus, antara lain mark-up biaya pendidikan (tuition fee) dan uang hidup mahasiswa (living allowance), pembayaran komponen biaya yang tidak sesuai ketentuan dalam Letter of Sponsorship, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif pada program beasiswa S3 luar negeri tahun anggaran 2024.

Penyidik juga menemukan adanya Surat Keputusan Kepala BPSDM Aceh yang masih mencantumkan mahasiswa yang telah lulus atau tidak lagi melanjutkan studi sebagai penerima beasiswa lanjutan. Program tersebut merupakan beasiswa Split-site Master Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan University of Rhode Island.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp14.328.781.624,06 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Aceh.

Usai pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap seluruh terdakwa selama 20 hari ke depan. Tiga terdakwa, yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sedangkan terdakwa ET ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primair maupun subsidiair.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi, Bobbi Sandri menegaskan Kejaksaan berkomitmen menindak setiap praktik korupsi serta mendorong penyelenggara pemerintahan dan masyarakat menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pihak kejaksaan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk tidak memberikan maupun menerima gratifikasi. “Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan melalui mekanisme yang berlaku dengan disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bobbi.[]

bank aceh