KabarAktual.id — Pemerintah mengubah sejumlah syarat masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Anak tidak lagi wajib berusia 7 tahun atau memiliki ijazah TK untuk dapat diterima di kelas 1 SD.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Anak usia 7 tahun memang tetap diprioritaskan, namun anak berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, pemerintah juga membuka pengecualian bagi anak usia 5 tahun 6 bulan yang dinilai memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.
Baca juga: PPDB Zonasi SMA 2026 di Aceh Ngambang; Disdik Suruh Langsung ke Sekolah, Edaran belum Ada
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan itu menitikberatkan pada kesiapan anak, bukan semata-mata faktor usia.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya anak siap mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot di sela penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, calon murid di bawah usia ketentuan harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog di daerah tersebut, rekomendasi dapat diberikan dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Selain melonggarkan syarat usia, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa ijazah TK, RA, maupun pendidikan sederajat tidak lagi menjadi syarat wajib masuk SD.
Pemerintah juga melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan siswa baru kelas 1 SD. “Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung,” ujar Gogot.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengatakan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengarah pada penghapusan hambatan usia dalam akses pendidikan dasar.
Menurut dia, anak yang telah siap belajar tidak boleh terhalang hanya karena faktor administratif usia. “Usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan. Ada yang memang sudah siap, jadi tidak boleh lagi kita menghalangi,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen pendukung kesiapan anak nantinya akan diverifikasi secara profesional agar pelaksanaan SPMB berlangsung transparan dan tidak membuka celah manipulasi data.[]












