KabarAktual.id — Pengelolaan dana haji kembali disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan anggaran sebesar Rp161,73 miliar yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, dana tersebut tercatat digunakan untuk membiayai keberangkatan 4.760 jamaah yang tidak memenuhi kriteria.
Rinciannya, sebanyak 504 jamaah diketahui telah menunaikan ibadah haji dalam kurun 10 tahun terakhir. Kemudian 2.682 jamaah masuk melalui skema penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga sah. Sementara itu, 1.574 jemaah merupakan pelimpahan porsi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BPK menilai praktik tersebut berdampak langsung terhadap penyelenggaraan haji. Selain membebani keuangan haji, penggunaan dana yang tidak tepat sasaran juga menyebabkan tertundanya keberangkatan jemaah lain yang sebenarnya telah memenuhi syarat.
“Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan pemerintah segera melakukan pembenahan tata kelola data dan kuota jemaah. Langkah yang disarankan meliputi verifikasi data kependudukan, serta penertiban praktik penggabungan mahram dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, BPK juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar proses seleksi jemaah lebih akurat dan tepat sasaran.
Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat. Kasus tersebut sekaligus menegaskan pentingnya akurasi data serta kepatuhan terhadap regulasi dalam distribusi kuota ibadah haji.
Secara keseluruhan, BPK mengungkapkan terdapat 14 temuan yang memuat 17 permasalahan dalam pemeriksaan kinerja penyelenggaraan haji 1446H/2025M.
Sementara dalam pemeriksaan kepatuhan, ditemukan 14 temuan dengan 22 permasalahan, yang terdiri dari 6 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 11 kasus ketidakpatuhan senilai Rp5,89 miliar, serta 5 permasalahan terkait aspek ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas (3E) sebesar Rp697,14 juta.[]












