KabarAktual.id — Dugaan kesewenang-wenangan penegak hukum dalam penanganan perkara kembali mencuat. Tim hukum Troya (Tifa and Roy’s Advocate) menilai ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses hukum yang menjerat klien mereka.
Karena itu, mereka berencana melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Koordinator tim hukum, Refly Harun, mengatakan surat resmi pengaduan akan dilayangkan pada Senin, 4 Mei 2026. Meski draf surat telah rampung sejak 30 April, pengiriman tertunda karena kendala hari libur.
“Pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan agar tetap memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja yang disyaratkan Komnas HAM,” ujar Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Dalam surat tersebut, tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi melanggar HAM terhadap kliennya, Roy dan dr Tifa yang kini berstatus tersangka.
Salah satu poin utama adalah lambannya proses birokrasi hukum, khususnya pengembalian berkas perkara (P19) yang disebut telah melampaui 70 hari.
Menurut Refly, kondisi ini berpotensi melanggar hak asasi tersangka. “Lampaunya waktu dalam pengembalian berkas itu bisa menjadi indikasi pelanggaran HAM,” katanya.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti kebijakan pencekalan dan wajib lapor yang dinilai tidak transparan. Pencekalan terhadap kliennya disebut telah berlangsung hampir enam bulan sejak November 2024 tanpa kejelasan administrasi.
Persoalan lain adalah kewajiban wajib lapor yang masih diberlakukan, meskipun berkas perkara diklaim telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kondisi ini dinilai membebani dan membatasi ruang gerak tersangka secara tidak proporsional.
“Wajib lapor itu memang terlihat sederhana, tetapi sejatinya membelenggu. Seperti rantai yang membatasi kebebasan seseorang,” ujar Refly.
Ia menegaskan, tidak adanya aturan jelas terkait batas waktu wajib lapor—terutama setelah berkas berpindah kewenangan—menjadi indikasi kuat adanya praktik yang tidak akuntabel dalam prosedur hukum.
Melalui pengaduan ini, tim hukum berharap Komnas HAM dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut, guna memastikan perlindungan hak-hak warga negara tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.[]












