Pengantar
Kasus GOR Bulutangkis di kawasan Perumahan Taman Malibu Indah yang dibangun di atas bantaran Sungai Deli bukan hanya soal bangunan melanggar izin. Ia membuka problem lebih klasik: negara (Pemko Medan) yang lamban bertindak, hukum yang tumpul ke atas, dan potensi kerugian publik yang dibiarkan menggantung.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Mhd Alinafiah Matondang (MAM), menjelaskan duduk perkara ini dengan kerangka hukum yang lebih terang—dan konsekuensi yang tak bisa lagi dianggap remeh. Simak wawancara lengkapnya kepada media “Jaringan Jurnalis Investigasi Sumatera (JJIS), Kamis 30 April 2026.
JJIS: Apakah pembiaran Pemko Medan bisa dikategorikan pelanggaran hukum?
MAM: Secara hukum administrasi, itu sudah masuk kategori maladministrasi. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebut maladministrasi mencakup penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan tindakan tidak patut. Dalam kasus ini, sejak ada surat peringatan pembongkaran tahun 2023 namun tidak ditindaklanjuti, terlihat jelas adanya kelalaian struktural.
Dari sisi regulasi sektoral, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menekankan aspek keselamatan dan keserasian lingkungan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan umum.Dalam perspektif perdata, kondisi ini memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum—ada kelalaian, ada potensi kerugian publik, dan ada hubungan sebab-akibat. Sementara dalam ranah pidana, memang tidak otomatis menjadi delik, tetapi bisa berkembang ke sana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kesengajaan pembiaran.
JJIS: Bagaimana dengan aktivitas komersial tanpa status pajak yang jelas?
MAM: Ini berlapis. Dari sisi perpajakan, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan—yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021—menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau tidak memenuhi kewajiban pajak hingga merugikan negara dapat dipidana.
Lebih serius lagi, jika lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah dan dimanfaatkan secara komersial tanpa dasar hukum, maka ini berpotensi masuk tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Ditambah lagi, dari aspek tata ruang, Pasal 69 dan 70 UU Penataan Ruang membuka kemungkinan sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang. Jadi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi rangkaian tindak pidana.
JJIS: Pengelola tetap beroperasi meski ada perintah bongkar. Apa konsekuensinya?
MAM: Secara hukum, surat perintah pembongkaran itu adalah keputusan tata usaha negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 7 dan Pasal 8 UU tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan yang sah wajib dilaksanakan.
Ketika pengelola tetap beroperasi, itu dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap tindakan pemerintahan (administrative non-compliance). Konsekuensinya, pemerintah memiliki kewenangan melakukan bestuursdwang atau tindakan paksa administratif.
Selain itu, Pasal 61 huruf c UU Penataan Ruang mewajibkan setiap orang mematuhi rencana tata ruang. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika menimbulkan dampak serius. Jadi posisinya sudah bukan sekadar pelanggaran izin, tetapi perlawanan terhadap penegakan hukum administrasi.
JJIS: Apakah warga bisa menggugat?
MAM: Dasarnya sangat kuat. Untuk class action, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memungkinkan gugatan perwakilan kelompok jika ada kesamaan fakta dan kerugian. Pasal 87 UU yang sama juga mewajibkan pelaku perusakan lingkungan untuk mengganti kerugian dan melakukan pemulihan.
Selain itu, warga juga bisa menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menggugat pemerintah atau pihak terkait atas dasar PMH.
Sementara citizen lawsuit memang tidak diatur secara eksplisit dalam satu undang-undang, tetapi telah diakui dalam praktik peradilan Indonesia sebagai mekanisme untuk memaksa negara menjalankan kewajibannya. Dalam konteks ini—bangunan di bantaran sungai dengan potensi banjir dan erosi—legal standing warga sangat kuat.
JJIS: Mandeknya pembongkaran, apakah ada indikasi konflik kepentingan?
MAM: Secara normatif, ketika kewajiban hukum tidak dijalankan tanpa alasan sah, itu sudah masuk maladministrasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk dalam bentuk tidak bertindak (omission).
Jika ditemukan ketidakwajaran—misalnya penegakan hukum yang tidak konsisten atau adanya perlindungan terhadap pihak tertentu—maka patut diduga adanya konflik kepentingan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan prinsip penyelenggaraan negara harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bahkan, jika ada kaitan antara pembiaran dengan keuntungan ekonomi pihak tertentu, maka itu bisa berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pidana. Namun tentu, untuk sampai pada kesimpulan itu, perlu pembuktian lebih lanjut melalui audit administratif atau pemeriksaan lembaga seperti Ombudsman.
Penutup
Kasus ini menunjukkan satu hal: hukum sering kali bukan tidak ada, melainkan tidak dijalankan. Ketika aturan dilanggar dan negara memilih diam, ruang abu-abu itu menjadi tempat subur bagi pelanggaran yang lebih besar—dari maladministrasi hingga potensi korupsi.[]JJIS












