KabarAktual.id — Pemerintah mengumumkan mekanisme resmi pengajuan sanggahan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam kepesertaan awal Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Warga diminta segera mengecek status masing-masing dan mengajukan sanggahan jika namanya tidak tercantum.
Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki status desil dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan, proses sanggahan telah disiapkan melalui beberapa jalur resmi yang dapat dipilih masyarakat.
Berikut langkah-langkah pengajuan sanggahan JKA:
- Cek status kepesertaanPastikan terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai peserta JKA.
- Ajukan sanggahan melalui kantor keuchik (desa)Ini merupakan jalur yang paling dianjurkan. Warga dapat langsung datang ke kantor keuchik atau kepala desa terdekat untuk mengajukan sanggahan.Aparatur gampong akan membantu proses verifikasi sehingga pembaruan data dalam DTSEN dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
- Gunakan aplikasi resmiSanggahan juga dapat diajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
- Hubungi layanan pengaduan pemerintah
- Call Center Pusdatin Kemensos RI: 021-171
- WhatsApp Lapor Bansos: 08877-171-171
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa pengajuan melalui kantor keuchik menjadi opsi utama karena dinilai paling efektif dalam mempercepat proses validasi data.
Warga diimbau tidak menunda proses ini. Pemeriksaan dan pengajuan sanggahan secara cepat dinilai penting agar masyarakat tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan yang menjadi bagian dari perlindungan sosial di Aceh.[]












