KabarAktual.id – RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) mendorong penguatan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di bidang hukum, mencakup bantuan dan pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pertukaran informasi dan data.Hal itu disampaikan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUDZA, Teuku Hendra Faisal, dalam pertemuan dengan Asisten Intelijen Kejati Aceh beserta rombongan di ruang rapat Direktur RSUDZA.
Teuku Hendra mengatakan, kerja sama tersebut penting untuk membantu rumah sakit menghadapi berbagai persoalan hukum, terutama terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, kontrak dengan pihak ketiga, serta penyelesaian kewajiban rumah sakit. “Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian ketika persoalan sudah terjadi, tetapi sejak awal kami mendapatkan pertimbangan hukum yang tepat sehingga setiap kebijakan dan keputusan manajemen memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Teuku Hendra, penyelesaian persoalan hukum membutuhkan dokumen dan informasi yang lengkap sebagai dasar analisis. Karena itu, RSUDZA siap mendukung pertukaran informasi dan data dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Terkait kewajiban rumah sakit, Teuku Hendra mengatakan perlu dilakukan pemetaan secara menyeluruh berdasarkan jenis, sumber, tahun, nilai, dan dasar hukum setiap kewajiban. “Yang lebih penting adalah bagaimana ke depan persoalan yang sama tidak kembali terjadi. Karena itu, tata kelola serta pengendaliannya harus dioptimalkan,” tegasnya.
Ia juga menyebut kewajiban RSUDZA per 31 Desember 2025 yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2026 perlu dimitigasi dengan melihat kemampuan fiskal BLUD RSUDZA. Untuk memperkuat kerja sama, RSUDZA mendorong penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Aceh. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan kerja sama yang sistematis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi manajemen dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.[]












