MASJID dalam sejarah Islam bukan sekadar tempat sujud, melainkan pusat peradaban. Dari masjid lahir tradisi ilmu pengetahuan, berkembang nilai-nilai sosial, hingga terbentuk tata kelola masyarakat.
Dalam lintasan sejarah Islam klasik, masjid menjadi ruang integrasi antara ibadah, pendidikan, dan bahkan politik—dalam makna yang luhur: menghadirkan kemaslahatan umat, bukan kepentingan kekuasaan.
Model ideal ini pernah mengakar kuat di Aceh.
Sebagai Serambi Mekkah, Aceh memiliki jejak panjang dalam menjadikan masjid sebagai pusat penyebaran Islam dan pengembangan ilmu. Sejak era Samudra Pasai hingga Kesultanan Aceh Darussalam, masjid tidak hanya menjadi tempat ritual, tetapi juga pusat pembelajaran. Di dalamnya berlangsung halaqah, diskusi keagamaan, hingga kaderisasi ulama yang kemudian menyebarkan Islam ke seluruh Nusantara dan Asia Tenggara.
Baca juga: Ada Papan Bunga Catut Nama Pangdam dan Kapolda di Pelantikan Imam Chik Masjid Indrapuri
Tradisi ini diperkuat oleh keberadaan dayah yang terhubung erat dengan masjid. Dalam struktur sosial Aceh, keduanya adalah satu kesatuan: masjid sebagai ruang publik umat, dayah sebagai pusat intelektual. Dari rahim tradisi inilah lahir ulama besar seperti Hamzah Fansuri, Syamsuddin as-Sumatrani, hingga Nuruddin ar-Raniry.
Salah satu simbol kuat dari peradaban itu adalah Masjid Tuha Indrapuri. Berdiri di atas bekas struktur Hindu-Buddha, masjid ini mencerminkan proses Islamisasi yang damai, adaptif, dan berakar pada kearifan lokal. Ia bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat konsolidasi umat, bahkan pernah menjadi lokasi penobatan sultan.
Sejak awal, masjid di Aceh adalah pusat kehidupan—spiritual sekaligus sosial. Namun hari ini, warisan itu justru berada di titik yang mengkhawatirkan.
Baca juga: Kontroversi “Imam Ajudan”
Konflik yang mencuat di Masjid Indrapuri tidak terlepas dari konflik kepentingan. Hal itu berkaitan erat dengan keputusan politik yang memicu kontroversi, termasuk penunjukan Imam Chik yang diduga sarat kepentingan kekuasaan. Penunjukan sosok yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati Aceh Besar—bahkan dikaitkan dengan lingkaran ajudan—telah memantik resistensi masyarakat.
Di sinilah persoalannya menjadi serius: ketika jabatan keagamaan yang sakral justru ditentukan melalui pendekatan kekuasaan, bukan melalui mekanisme musyawarah dan legitimasi keilmuan. Padahal, dalam tradisi Islam maupun praktik di banyak negara Muslim, penunjukan imam masjid memiliki standar yang jelas dan tidak sembarangan.
Di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, para imam dipilih dari ulama dengan kapasitas keilmuan tinggi, hafalan Al-Qur’an yang kuat, serta reputasi moral yang teruji. Mereka tidak diangkat karena kedekatan politik, melainkan karena otoritas ilmiah dan penerimaan umat.
Di Arab Saudi, meskipun negara memiliki otoritas formal, proses seleksi imam melibatkan lembaga keulamaan yang ketat. Hal serupa juga terjadi di Mesir melalui Kementerian Wakaf, di mana imam masjid harus melalui sertifikasi, pendidikan, dan pengujian kompetensi.
Bahkan di Turki, penunjukan imam berada di bawah otoritas Direktorat Urusan Agama (Diyanet), dengan sistem seleksi profesional berbasis pendidikan dan integritas—bukan relasi kekuasaan lokal.
Perbandingan ini menunjukkan satu hal penting: imam adalah otoritas moral dan keilmuan, bukan perpanjangan tangan kekuasaan.
Apa yang terjadi di Indrapuri justru bergerak ke arah sebaliknya. Masjid yang seharusnya menjadi ruang netral umat berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Ketika kekuasaan masuk terlalu jauh ke dalam ruang ibadah, yang terjadi bukan lagi pembinaan umat, melainkan fragmentasi sosial.
Dampaknya nyata. Polarisasi di sekitar masjid tidak hanya meretakkan hubungan antarindividu, tetapi juga menggerus ukhuwah Islamiyah. Jika dibiarkan, konflik ini berpotensi meluas dan menciptakan ketegangan sosial yang lebih dalam di tengah masyarakat Aceh.
Lebih jauh lagi, situasi ini mencerminkan melemahnya peran ulama sebagai otoritas moral. Dalam sejarah Aceh, ulama adalah penyeimbang kekuasaan. Namun ketika posisi itu tergeser atau bahkan terseret dalam pusaran konflik, maka yang muncul adalah krisis kepemimpinan moral.
Ini bukan sekadar konflik lokal. Ini adalah alarm bagi masa depan peradaban.
Mengembalikan masjid pada fungsi idealnya bukan hanya kebutuhan religius, tetapi juga kebutuhan sosial. Masjid harus kembali menjadi ruang inklusif—tempat umat berkumpul tanpa sekat, berdiskusi tanpa tekanan, dan belajar tanpa intervensi kepentingan politik.
Depolitisasi masjid menjadi langkah mendesak. Jabatan imam harus dikembalikan pada prinsip dasar: kapasitas keilmuan, integritas moral, dan penerimaan jamaah. Bukan kedekatan dengan penguasa.
Revitalisasi fungsi masjid sebagai pusat pendidikan juga harus dihidupkan kembali. Tradisi halaqah, kajian keilmuan, dan diskursus intelektual perlu diperkuat agar masjid kembali menjadi sumber pencerahan, bukan konflik.
Kasus Masjid Indrapuri adalah peringatan keras: peradaban tidak runtuh karena serangan dari luar, tetapi karena keretakan dari dalam.
Aceh memiliki sejarah besar dalam membangun peradaban Islam yang berlandaskan ilmu, persatuan, dan kearifan. Kini, tantangannya adalah menjaga warisan itu dari degradasi akibat kepentingan sesaat.
Mengembalikan masjid sebagai pusat peradaban bukan hanya soal menjaga bangunan, tetapi menjaga nilai. Dan, ketika nilai itu dikorbankan demi kekuasaan, di situlah masa depan umat mulai dipertaruhkan.[]
Penulis merupakan seorang akademisi kelahiran Aceh Besar












