KabarAktual.id — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh, Rahmawati, memberikan klarifikasi terkait isu tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru di Aceh Besar yang sebelumnya diberitakan belum ditransfer.
Dalam keterangan tertulis kepada KabarAktual.id, Senin (23/3/2026) sore, Rahmawati menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk seluruh guru di Aceh Besar telah dilakukan sejak 28 Desember 2025. “Gaji ke-13 dan THR guru se-Aceh Besar sudah ditransfer pada 28 Desember 2025 dengan total anggaran sebesar Rp17,8 miliar,” ujarnya.
Rahmawati menjelaskan, dana tersebut tersimpan di bank dalam rekening kas daerah dan tidak digunakan untuk keperluan lain. “Dana itu tidak digunakan untuk apa pun, karena sistem pengelolaan keuangan tidak membenarkan sumber anggaran A digunakan untuk kegiatan B,” jelasnya.
Pejabat ini menegaskan, penggunaan anggaran daerah harus sesuai dengan sumber dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia juga membantah isu yang menyebutkan dana tersebut hilang atau tidak jelas keberadaannya. “Tidak menguap sebagaimana isu yang berkembang,” tegas Rahmawati, yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Aceh Besar.[]












