ACEH, sering disebut sebagai “Serambi Mekkah”, memang unik. Provinsi ini satu-satunya di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan publik.
Kekhususan ini tak jarang memunculkan cap “fanatik” dari pengamat luar, terutama ketika melihat ketegasan penerapan hukum Islam dan semangat beragama warganya yang membara. Namun, di balik kesalehan yang tampak, terdapat fenomena tahunan yang memancing tanda tanya besar: kontradiksi antara kesakralan akhir Ramadhan dan hiruk-pikuk dentuman mercon (petasan) saat malam takbiran.
Saat matahari terbenam menandai berakhirnya Ramadhan, atmosfer spiritual seharusnya mencapai puncaknya. Di masjid-masjid dan meunasah (surau) di seluruh pelosok Aceh, jamaah melantunkan takbir, tahmid, dan tahlil. Suara “Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallah” bergema, menyentuh kalbu, menjadi simbol kemenangan melawan hawa nafsu selama sebulan penuh.
Ini adalah momen inti dari syiar Islam: mengingat kebesaran Allah dengan penuh kekhusyukan. Namun, di sudut-sudut kota, bahkan di gang-gang sempit perumahan, terjadi fenomena yang seolah berlomba mengalahkan suara langit itu. Ribuan “mercon” atau petasan rakitan dibakar. Dentumannya bukan sekadar renyah, melainkan ledakan keras yang memekakkan telinga, getarannya terasa hingga dada, kadang disertai kilatan cahaya yang menyilaukan.
Tradisi membakar “mencon” (sebutan lokal untuk mercon besar) ini dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai bagian dari kemeriahan Idul Fitri. Pertanyaannya mengemuka: Mengapa kepergian bulan mulia harus disambut dengan “perang” suara?
Jika Ramadhan dirindukan dan kepergiannya diratapi dengan air mata doa, mengapa ia justru “diusir” dengan dentuman yang mencekam? Apakah ini bentuk syukur, atau justru bentuk pengingkaran terhadap esensi ketenangan yang diajarkan Islam?
Bukan Bagian dari Syariat
Banyak yang beranggapan bahwa membakar mercon adalah bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri, bahkan di daerah yang menerapkan syariat Islam sekalipun. Namun, pandangan ini perlu diluruskan dengan merujuk pada sumber-sumber otoritatif.
1. Tidak Ada Dasar dalam Al-Qur’an dan Hadis
Secara tekstual, tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan atau mencontohkan pembakaran petasan saat Idul Fitri. Idul Fitri dirayakan dengan salat Id, silaturahmi, dan sedekah, bukan dengan kebisingan.
2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Lembaga fatwa tertinggi di Indonesia, MUI, telah beberapa kali mengeluarkan pandangan terkait hal ini. Meskipun tidak ada fatwa nasional tunggal yang spesifik hanya untuk “mercon Lebaran”, prinsip-prinsip hukum yang digunakan para ulama sangat jelas:
- Tabdzir (Pemborosan): Membakar uang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan hilang seketika dilarang keras. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra: 26, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
- “Mudharat (Bahaya): Kaidah fiqih menyatakan “La darara wa la dirar” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Mercon berpotensi menyebabkan luka bakar, kebakaran, dan gangguan pendengaran.
- Mengganggu Ketertiban Umum: Suara bising yang mengganggu orang yang sedang beribadah atau istirahat adalah tindakan tercela.
Fatwa MUI DKI Jakarta (2021) dan MUI Sumatera Utara secara tegas menyatakan bahwa menyalakan petasan dan kembang api hukumnya haram karena mengandung unsur bahaya (mudharat), pemborosan (tabdzir), dan mengganggu ketertiban umum. Jika di Jakarta dan Medan saja haram, apalagi di Aceh yang mengklaim menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
“Membakar petasan adalah perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, bahkan mendatangkan bahaya. Dalam Islam, segala sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya adalah terlarang,” tegas para ulama dalam berbagai kajian fikih kontemporer.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan: Perspektif Ilmiah
Selain dari sisi agama, tradisi ini juga bertentangan dengan prinsip kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
1. Polusi Suara dan Gangguan Kesehatan
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebisingan dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan. Penelitian medis menunjukkan bahwa paparan suara di atas 85 desibel (dB) dapat menyebabkan kerusakan pendengaran permanen. Ledakan mercon besar bisa mencapai 120-140 dB, setara dengan suara pesawat jet saat lepas landas.
Dampaknya meliputi:
Gangguan Fisiologis: Peningkatan tekanan darah, stres, dan gangguan jantung.
Gangguan Psikologis: Kecemasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas (seperti autisme) yang sensitif terhadap suara keras.
Gangguan Tidur: Mengganggu kualitas istirahat masyarakat yang baru saja selesai berpuasa seharian.
Sebuah studi yang dipublikasikan dalam Jurnal Kesehatan Lingkungan (2026) menyebutkan bahwa polusi suara kronis berkorelasi langsung dengan peningkatan kasus hipertensi dan gangguan tidur di masyarakat urban.
2. Bahaya Fisik dan Keamanan
Data dari rumah sakit di berbagai daerah sering menunjukkan lonjakan kasus luka bakar dan trauma mata akibat petasan setiap tahunnya. Ini adalah beban tambahan bagi sistem kesehatan yang seharusnya bisa dihindari.
Di Mana Peran Pemerintah Daerah dan Pemimpin Lokal?
Fenomena ini memunculkan pertanyaan kritis tentang penegakan aturan. Aceh memiliki Qanun (Peraturan Daerah) yang ketat mengenai ketertiban umum dan penerapan syariat Islam.
Qanun Ketertiban Umum: Sebagian besar kabupaten/kota di Aceh memiliki peraturan yang melarang tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Membakar bahan peledak tanpa izin jelas melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
Peran Geuchik: Sebagai pemimpin paling bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seharusnya Geuchik (Kepala Desa) dan kepala dusun mengambil peran aktif. Mereka adalah garda terdepan dalam mencegah pelanggaran adat dan agama di wilayahnya. Mengapa dentuman ini dibiarkan bebas? Apakah karena takut dianggap “tidak asyik” atau kurangnya ketegasan?
Satpol PP dan Wali Nanggroe: Aparat penegak Qanun seharusnya hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan berpakaian atau khalwat, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari gangguan fisik dan psikis akibat kebisingan yang tidak terkendali ini.
Ironisnya, di saat yang sama pemerintah gencar mengampanyekan “Aceh Damai” dan “Aceh Harmonis”. Bagaimana mungkin harmoni tercipta jika malam takbiran diwarnai ketakutan akan ledakan dan terganggunya ibadah?
Mengembalikan Makna Sejati Idul Fitri
Membakar mercon bukanlah asesoris penerapan syariat Islam. Itu tradisi budaya yang telah bergeser jauh dari nilai-nilai luhur, bahkan bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang keselamatan, ketenangan, dan penghormatan terhadap sesama.
Kontradiksi antara lantunan takbir yang suci dan dentuman mercon yang memekakkan adalah cerminan dari pemahaman agama yang belum utuh. Umat Islam di Aceh, yang bangga dengan identitas syariatnya, diharapkan mampu memilah mana yang benar-benar syiar dan mana yang sekadar ikut-ikutan tanpa dasar.
Idul Fitri adalah hari kemenangan, hari kembali kepada fitrah yang suci dan tenang. Seyogianya, suasana itu diisi dengan dzikir, salaman, dan saling memaafkan, bukan dengan perang suara yang menyisakan sampah dan trauma.
Kepada para pemimpin daerah, geuchik, dan seluruh elemen masyarakat: mari tegakkan ketertiban ini. Hentikan dentuman yang mengusik kekhusyukan. Biarkan suara takbir yang menang, bukan suara ledakan yang tidak hanya tak punya nilai seni, tapi juga memekakkan telinga.[]












