KabarAktual.id — Pertamina Patra Niaga (PPN) angkat bicara terkait kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang diterapkan di sejumlah daerah. Mereka menyebut pengaturan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menjaga distribusi energi tetap merata.
Corporate Secretary PPN, Roberth MV Dumatubun, mengatakan kepala daerah memiliki otoritas mengatur konsumsi BBM di wilayah masing-masing. Kebijakan itu bertujuan memastikan ketersediaan energi dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat.
Menurutnya, Pertamina tetap menyalurkan BBM sesuai kebijakan pemerintah pusat. Di tengah dinamika kenaikan harga minyak mentah global, perusahaan juga mengampanyekan gerakan hemat BBM agar masyarakat membeli sesuai kebutuhan dan tidak terjadi panic buying.
Roberth menegaskan pembatasan pembelian bukan berarti mengurangi distribusi, melainkan mengatur konsumsi agar tidak terjadi penimbunan dan praktik spekulasi. Ia menyebut aparat penegak hukum telah menemukan sejumlah kasus penimbunan BBM yang memicu kelangkaan semu di lapangan.
Di sisi lain, Pertamina memastikan pasokan BBM aman hingga Hari Raya Idul Fitri 2026. Perusahaan bahkan membuka peluang kerja sama impor baru dari negara selain Timur Tengah, termasuk Australia, guna menjaga ketahanan stok di kisaran 21 hingga 23 hari.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, juga memastikan ketahanan stok BBM nasional berada pada level aman. Berdasarkan data pemerintah, rata-rata cadangan BBM nasional mencapai 27 hingga 28 hari, jauh di atas batas minimum regulasi sebesar 21 hari.
Pemerintah, lanjut Yuliot, turut melakukan evaluasi efisiensi penggunaan energi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Evaluasi mencakup pemanfaatan BBM untuk pembangkit listrik, optimalisasi penggunaan gas, hingga penguatan layanan energi di jalur utama mudik.
Untuk mendukung kelancaran arus mudik, Pertamina juga menyiapkan tangki tambahan di sejumlah titik strategis serta layanan BBM mobile dan motoris di ruas tol maupun jalur utama menuju daerah tujuan pemudik.[]












