KabarAktual.id — Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.
Firman menilai, keputusan tersebut merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan serta transparansi pengelolaan keuangan negara. “Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Anggota Komisi IV DPR itu menyoroti ketimpangan antara pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun namun memperoleh pensiun seumur hidup, dengan masyarakat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun memadai.
Ia mendorong agar penghapusan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi juga diperluas ke berbagai jabatan lain. “Penghapusan pensiun seumur hidup jangan hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi juga anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah,” ujarnya.
Firman menambahkan, pengalihan anggaran dari kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor yang lebih membutuhkan, seperti peningkatan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan. “Penghematan anggaran dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini masih kurang mendapatkan perhatian,” kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Gugatan tersebut diajukan oleh dosen Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama sejumlah mahasiswa.
Dalam putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan perubahan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta.[]












