Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Gugat KPK

Yaqut Cholil Qoumas (foto: SindoNews)

KabarAktual.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/2/2026).

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diajukan pada Selasa (10/2/2026).

Gugatan ini dilayangkan Yaqut untuk menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis dalam SIPP PN Jaksel.

Sidang perdana perkara praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun hingga Rabu (11/2/2026), petitum permohonan belum tersedia di laman SIPP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat, 9 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal kerugian negara. Budi menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk menentukan nilai kerugian negara akibat perkara ini.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *