News  

Ribuan PPPK Aceh Utara Digaji Rp 200 Ribu, Jauh di Bawah UMR

Penyerahan SK PPPK Aceh Utara (foto: Ist)

KabarAktual.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara hanya mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan nominal Rp200 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan. Angka tersebut jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 yang berada di kisaran Rp3,4 juta per bulan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, mengatakan sebanyak 3.000 PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik menerima gaji Rp350 ribu per bulan sebagai bakti murni. Nominal itu kemudian ditambah honor daerah sebesar Rp750 ribu per bulan.“Totalnya sekitar Rp1,1 juta per bulan. Tiga ribu orang itu sebelumnya sudah digaji dengan nilai itu, dan setelah mendapatkan SK PPPK, gaji mereka tetap sama,” ujar Nazar, Sabtu (7/2/2026).

Sementara itu, 5.000 PPPK Paruh Waktu lainnya hanya menerima gaji Rp200 ribu per bulan. Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).“Mereka ini dulu selama masa pengabdian sama sekali tidak menerima gaji,” kata Nazar.

Ia mengakui nominal tersebut sangat terbatas. Namun, menurutnya, hal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, terutama setelah kondisi fiskal tertekan akibat dampak banjir besar yang melanda Aceh Utara tahun lalu. “Pembayaran gaji ini dihitung sejak SK diterima oleh PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, UMP Aceh 2026 yang berada di kisaran Rp3,4 juta per bulan menjadi standar upah minimum bagi pekerja formal di provinsi tersebut. Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara saat ini hanya berkisar sekitar 6 persen hingga 32 persen dari nilai UMP.

Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat status PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang diharapkan memperoleh kepastian penghasilan sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *