KabarAktual.id – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis “Balik Arah” Temui Jokowi di Solo Picu Spekulasi Publik
Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026. Gelar perkara dilakukan menyusul adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka, serta setelah penyidik menilai syarat restorative justice telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Selain Eggi dan Damai, enam tersangka lainnya masih menjalani proses hukum.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan,” ujar Budi.
Ia menyebut, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara.
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1/2026). Permohonan itu disampaikan setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.
Jokowi berharap pertemuan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk menempuh jalur keadilan restoratif. “Semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi, dikutip dari detikJateng.
“Itu kewenangan penyidik dan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi menuai beragam tanggapan publik. Sebagian menilai pertemuan itu bertujuan menghindari proses pidana, sementara pihak lain menganggapnya sebagai bentuk klarifikasi dan peringatan. Jokowi enggan menanggapi lebih jauh soal isi pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Mereka dijerat sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2025, dengan sangkaan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE.[]












