Jadi Barang Bukti Kejahatan Ekologis, Mualem Larang Pindahkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir

Mualem di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, sore Jumat 5 Desember 2025.

KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak untuk tidak mengambil atau memindahkan kayu dari kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor tanpa izin otoritas berwenang. Kayu-kayu tersebut menjadi alat bukti penyelidikan kejahatan ekologis.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya menyebutkan bahwa larangan tersebut dikeluarkan mengingat kompleksitas penanganan bencana di Aceh, termasuk aspek lingkungan yang diperburuk oleh praktik perambahan hutan, penebangan liar, dan ekspansi perkebunan sawit.

Logo Korpri

Baca juga: Ada Logo Pemerintah di Kayu Gelondongan yang Dibawa Banjir Sumbar, Kemenhut Terlibat Rambah Hutan?

Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), banjir terjadi pada Selasa (14/11/2023) pukul 20.00 WIB setelah hujan berintensitas sedang hingga tinggi mengguyur wilayah tersebut. Air meluap dan merendam 14 kecamatan dan 50 desa dengan ketinggian mencapai 20–30 cm. Bencana ini juga menimbulkan korban jiwa, termasuk seorang anak berusia dua tahun, serta merusak ruas jalan nasional dan permukiman.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai banjir tersebut sebagai bukti kerusakan hutan yang semakin parah, terutama akibat pembukaan lahan sawit yang menurunkan daya serap tanah dan memperburuk aliran air saat hujan deras.

Sebagai langkah penanganan, BPBA bersama TNI-Polri dan relawan telah mendirikan tujuh titik pengungsian yang menampung lebih dari 2.000 warga terdampak. Dinas Kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan rutin dan pemberian vaksinasi untuk mencegah potensi wabah di masa darurat.

Pemerintah menyediakan alat berat dan membentuk kelompok kerja masyarakat untuk mempercepat pembersihan kawasan. Kayu-kayu yang berserakan di lokasi banjir ditetapkan sebagai potensi alat bukti penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

Gubernur meminta seluruh institusi dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pembersihan agar menempatkan kayu-kayu tersebut di lokasi yang telah ditentukan, serta tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum yang berlaku. Pemanfaatan kayu untuk kebutuhan darurat tetap diperbolehkan sesuai aturan.

Untuk pencegahan jangka panjang, Pemerintah Aceh akan memperketat pengawasan terhadap lahan perkebunan sawit dan menindak tegas praktik penebangan liar. Program rehabilitasi hutan melalui penanaman kembali 10.000 bibit pohon dalam satu tahun ke depan juga akan dijalankan, termasuk kerja sama dengan lembaga lingkungan dan masyarakat dalam memantau kondisi hutan.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *