KabarAktual.id — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi mendapat izin membuka Program Studi Kedokteran dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter. Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 962/B/O/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan izin pembukaan kedua program studi pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi dinyatakan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.Dengan terbitnya keputusan tersebut, UIN Ar-Raniry memiliki dasar resmi untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran hingga pendidikan profesi dokter di Banda Aceh.
Meski demikian, UIN Ar-Raniry diwajibkan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UIN Ar-Raniry juga wajib melaporkan hasil penyelenggaraan kedua program studi tersebut kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah berakhirnya setiap semester.
Keputusan tersebut menetapkan Rektor UIN Ar-Raniry bertanggung jawab atas penyelenggaraan Program Studi Kedokteran dan Pendidikan Profesi Dokter. Izin pembukaan program studi dapat dicabut apabila berdasarkan hasil evaluasi kedua program studi dinyatakan tidak layak untuk diselenggarakan.
Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, pada 31 Agustus 2026.[]












