MUI bukan Tukang Cebok Penguasa!

Akun TikTok @eka_indrawan

KabarAktual.id — Sebuah video berisi kritik terhadap pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan anggaran negara untuk pembelian hewan kurban Presiden viral di media sosial TikTok. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @eka_indrawan dan dikutip Jumat (29/5/2026).

Dalam video itu, narator mempertanyakan argumentasi MUI yang membolehkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian sapi kurban Presiden. MUI dinilai tidak tepat menyamakan APBN dengan konsep Baitul Mal dalam sistem ekonomi Islam.

Warganet ini menegaskan, Baitul Mal dan pajak di dalam APBN itu dua hal yang berbeda sama sekali. Baitul Mal bersumber dari instrumen ekonomi Islam seperti zakat, infak, sedekah, kharaj, jizyah, dan fai. “Sementara APBN berbeda karena pemungutannya bersifat memaksa dan diatur melalui peraturan perundang-undangan,” ujar narator dalam video tersebut.

Baca juga: Kurban atau Pencitraan Prabowo?

Ia juga menyoroti penjelasan MUI yang mengutip kebolehan penggunaan kas negara untuk kepentingan masyarakat dengan syarat kondisi keuangan negara dalam keadaan longgar.

Menurutnya, kalimat tersebut tidak boleh dipotong sehingga lari dari konteks aslinya. Ada sambungannya, yaitu dengan catatan dana kas sedang longgar. “Ngerti kalian arti longgar di situ? Gak punya utang, simpanan banyak. Ngerti kalian?,” ujarnya mengajari.

Warga yang terlihat sangat jengkel ini pun meminta pengurus MUI agar berhenti membuat pembelaan, “Jadi, stop-lah. Kalian tuh stop memain-mainkan ayat, main-mainkan hadis hanya untuk nyebokin kekeliruan di rejim ini,” sambungnya.

Dia juga mengingatkan tentang peran ulama di dalam pemerintahan, yakni salah satunya sebagai penasehat dan pengontrol kebijakan penyelenggaran negara. “Jadi, gak ada itu fungsi nyebokin. Gak ada!” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden diperbolehkan dalam perspektif syariah selama ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat.

Menurut Niam, praktik tersebut dapat dianalogikan dengan fungsi Baitul Mal pada masa pemerintahan Islam yang digunakan untuk mendukung kepentingan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Ia menyebutkan bahwa daging kurban yang disalurkan Presiden bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan diberikan kepada masyarakat luas sehingga memiliki dimensi sosial dan kemanfaatan publik.

MUI juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami dalam konteks pemerintahan modern di mana negara memiliki kewajiban menghadirkan manfaat bagi masyarakat, termasuk melalui program bantuan sosial keagamaan seperti penyaluran hewan kurban.[]

bank aceh