KabarAktual.id – Sebagai tindak lanjut pencabutan Pergub JKA, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan. Ia meminta agar akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dibuka kembali.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan surat tersebut dikirim sebagai langkah memastikan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh kembali normal. “Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, meski pemerintah Aceh telah menyatakan mencabut Pergub, hingga kini BPJS Kesehatan masih memblokir kepesertaan JKA. Hal itu, disebut-sebut, mengakibatkan pihak rumah sakit sempat menolak melayani pasien yang datang berobat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pergub JKA Dicabut; Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa
Nurlis menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada prinsipnya meminta pengaktifan kembali seluruh kepesertaan JKA yang dinonaktifkan setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diberlakukan. “Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.
Ia menegaskan, surat gubernur tersebut juga menjadi jaminan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan program JKA agar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh. “Surat gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” kata Nurlis.
Baca juga: “Kuda Troya” di Depan Kantor Gubernur Aceh
Selain itu, lanjut dia, surat tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai kendala pelayanan kesehatan pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Pemerintah Aceh saat ini, kata Nurlis, masih memproses regulasi baru untuk mencabut secara resmi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” ujarnya.[]












