KabarAktual.id — Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik “Ir” yang dinilai tidak sesuai dengan latar pendidikan resminya.
Laporan tersebut diajukan lima orang dokter melalui kuasa hukum senior, Otto Cornelis Kaligis, pada Senin (11/5/2026).
Para pelapor menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
OC Kaligis mengatakan, laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta sejumlah aturan terkait penggunaan gelar akademik. “Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” kata OC Kaligis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Kaligis, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Menkes disertai sekitar 10 dokumen pendukung. Namun hingga laporan polisi dibuat, tidak ada tanggapan resmi dari pihak terkait.“Kita sudah memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan, ada sekitar 10 bukti yang kami lampirkan, tetapi tidak ada jawaban,” ujarnya.
Tak hanya kepada Menkes, somasi juga dikirimkan ke Institut Teknologi Bandung sebagai kampus tempat Budi Gunadi Sadikin menempuh pendidikan.
Kaligis menyebut, berdasarkan data akademik yang mereka telusuri, Budi Gunadi Sadikin tercatat sebagai lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) jurusan Fisika Nuklir dengan gelar Doktorandus (Drs), bukan insinyur.
Salah satu pelapor, Zainal Muttaqin, mengatakan persoalan ini menyangkut transparansi dan integritas pejabat publik dalam menggunakan atribut akademik.Ia mengklaim, setelah somasi dilayangkan, gelar akademik pada nama Menkes justru mulai tidak lagi dicantumkan dalam sejumlah kesempatan resmi.
“Setelah dilakukan somasi, bukan klarifikasi yang diberikan, tetapi justru ada instruksi agar nama beliau ditulis tanpa gelar apa pun,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Nurdadi Saleh. Ia menilai penggunaan gelar “Ir” menjadi persoalan karena dinilai tidak sesuai dengan latar pendidikan Menkes yang tercatat sebagai lulusan FMIPA Fisika Nuklir ITB. “Beliau lulusan ITB Fakultas FMIPA Fisika Nuklir dan gelar akademiknya adalah Drs. Tetapi yang digunakan selama ini adalah Insinyur,” katanya.
Sementara itu, pelapor lainnya, Budi Iman Santosa, menyebut laporan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral demi menjaga integritas jabatan publik.
Hal serupa disampaikan Baharrudin dan Erri Supriadi yang meminta adanya klarifikasi resmi terkait penggunaan gelar akademik tersebut karena dinilai berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam laporannya, para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses perkara itu secara profesional dan transparan. Mereka juga mendesak pemerintah memastikan penggunaan atribut akademik pejabat negara dapat diverifikasi secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para pelapor menyebut upaya klarifikasi sebenarnya telah dilakukan sejak 2025 melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut.[]












