Antara Ilmu dan Kuasa; Ujian Integritas di Balik Kuliahnya Wagub Aceh

KEPUTUSAN Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melanjutkan studi Magister Manajemen di Universitas Syiah Kuala patut diapresiasi sebagai komitmen terhadap peningkatan kapasitas diri. Rektor USK, Mirza Tabrani, bahkan menyebut langkah ini sebagai cerminan kepemimpinan visioner dan semangat belajar sepanjang hayat.

Namun, di balik apresiasi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan: potensi konflik antara ilmu dan kuasa.

Logo Korpri

Secara sosiologis, posisi seorang wakil gubernur adalah puncak struktur kekuasaan di daerah. Dalam relasi sosial, ia berada pada lapisan atas, sementara dosen—meski memiliki otoritas akademik—berada dalam posisi yang secara struktural lebih lemah. Ketimpangan ini berpotensi menciptakan relasi yang tidak setara di ruang kelas.

Baca juga: Wagub Aceh Lanjut Studi S2, Rektor USK: Contoh Pemimpin Visioner

Dalam perspektif Max Weber, kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya dalam suatu relasi sosial, bahkan ketika menghadapi resistensi. Jika konsep ini ditarik ke dalam konteks ruang kuliah, maka sangat mungkin terjadi distorsi dalam proses akademik: dosen menjadi sungkan, penilaian menjadi tidak objektif, dan diskusi kehilangan kebebasan kritisnya.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus, relasi hierarkis sering kali melahirkan sikap akomodatif dari institusi. Kampus bisa saja tergoda untuk “memaklumi” keterbatasan waktu sang pejabat dengan dalih kesibukan mengurus pemerintahan. Dalam situasi seperti ini, standar akademik berisiko dilonggarkan—baik secara terang-terangan maupun diam-diam.

Padahal, prinsip dasar pendidikan tinggi justru menuntut kesetaraan. UNESCO dalam berbagai panduannya menegaskan bahwa integritas akademik mensyaratkan kejujuran, objektivitas, dan independensi dari segala bentuk tekanan, termasuk tekanan kekuasaan. Kampus tidak boleh tunduk pada privilese, siapa pun mahasiswanya.

Pengalaman buruk di tingkat nasional seharusnya menjadi pelajaran penting. Kasus yang menyeret Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM) di Universitas Indonesia memicu kritik luas publik. Dugaan adanya perlakuan istimewa dan pelanggaran etika akademik mencoreng marwah pendidikan tinggi.

Terlepas dari dinamika hukumnya, kasus tersebut memperlihatkan satu hal: ketika kekuasaan masuk terlalu jauh ke ruang akademik, integritas bisa menjadi korban pertama.

Karena itu, langkah Fadhlullah justru akan diuji bukan pada keputusan kuliahnya, melainkan pada cara ia menjalani proses tersebut. Apakah ia siap diperlakukan sebagai mahasiswa biasa—dinilai secara objektif, dikritik secara terbuka, bahkan mungkin “gagal” dalam beberapa aspek? Ataukah justru tanpa disadari menjadi pusat kompromi akademik?

Di sisi lain, tanggung jawab juga berada di pundak kampus. Universitas Syiah Kuala harus berdiri tegak menjaga marwahnya sebagai institusi ilmiah. Tidak boleh ada standar ganda. Dosen harus tetap independen, kurikulum harus dijalankan secara utuh, dan penilaian harus bebas dari intervensi—baik halus maupun kasar.

Pendidikan tinggi bukan sekadar ruang mendapatkan gelar, melainkan proses pembentukan nalar kritis dan integritas intelektual. Gelar akademik yang diperoleh tanpa proses yang jujur hanya akan menjadi simbol kosong.

Pada akhirnya, publik tidak sekadar menilai bahwa seorang pejabat sedang kuliah. Masyarakat juga akan melihat apakah kekuasaan mampu tunduk pada aturan ilmu. Sebab dalam dunia akademik yang sehat, jabatan tidak memberi keistimewaan—ia justru menuntut keteladanan yang lebih tinggi.

Jika ujian ini gagal dilalui, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas seorang wakil gubernur, tetapi juga kehormatan institusi pendidikan itu sendiri.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *