Bupati Lucky Hakim “Dihukum” Magang di Kemendagri Usai Ketahuan Berlibur tanpa Izin ke Jepang

Bupati Lucky Hakim saat beribur di Jepang (foto: SindoNews)

KabarAktual.id – Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke luar negeri tanpa izin. Ia harus mengikuti “magang” selama tiga bulan di Kemendagri.

Lucky Hakim sebelumnya diketahui berlibur ke Jepang di saat mana harus berada di daerah ketika arus mudik Idulfitri. Dalam perjalanan bersama keluarganya, sang bupati mengaku tidak menggunakan fasilitas daerah ketika berangkat ataupun tiba di Indonesia setelah liburan.

Iklan

Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan Lucky akan mulai menjalani magang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Wilayah Kemendagri pada Selasa (6/5).

“Pada Selasa, Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan akan dimulai di Dirjen Adwil,” kata Bima di kompleks parlemen, Senin (5/5).

Bima mempersilakan media untuk meliput kegiatan Lucky selama menjalani magang. Menurut Bima, Ditjen membawahi sejumlah dinas seperti Satpol PP hingga pemadam kebakaran.

“Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil pagi-pagi,” kata dia.

Namun, kata Bima, tugas magang Lucky akan berubah dan berpindah setiap pekan selama tiga bulan masa sanksi. Menurut dia, Lucky akan magang di semua Ditjen Kemendagri.

“Setiap minggu akan berpindah. Dimulai dengan Dirjen Adwil. Pak Safrizal nanti yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” katanya.

Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi pasal itu.

Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri. Dia mengklaim tidak menggunakan anggaran daerah sepeser pun saat plesir selama 5 hari ke Negeri Sakura.

Ia juga mengaku tidak menggunakan fasilitas daerah ketika berangkat ataupun tiba di Indonesia setelah liburan ke Jepang.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *