News  

Mualem Pecat Cek Mad dari PA

Muhammad Thaib (foto: Ist)

KabarAktual.id – Pimpinan pusat Partai Aceh (PA) membuat keputusan mengejutkan. Seorang kader senior, H Muhammad Thaib alias Cek Mad, dipecat dari keanggotaan partai.

Surat keputusan pemecatan terhadap mantan Bupati Aceh Utara dua periode (2012—2017 dan 2017—2022) itu ditandatangani langsung oleh ketua umum Partai Aceh Muzakir Manaf dan Plt Sekretaris Jenderal, Zulfadhli, tanggal 5 Maret 2025. Menurut informasi yang beredar, Cek Mad diberhentikan karena dinilai membangkang terhadap kebijakan partai.

Di kalangan internal PA berkembang informasi bahwa pemecatan Cek Mad berkaitan dengan rencana PAW atas nama Ismail A. Jalil, calon anggota DPRA terpilih periode 2024–2029. Setelah calon ini mengunduran diri, seharusnya posisi tersebut diisi oleh Cek Mad sebagai pemilik suara terbanyak berikutnya.

Menurut kabar, ternyata pimpinan partai justeru berencana menunjuk orang lain, bukan Cek Mad. Kader senior ini, kabarnya, dijanjikan posisi strategis lain demi kepentingan internal partai.

SK pemberhentian Cek Mad (foto: Ist)

Cek Mad, kabarnya, menolak tawaran tersebut. Sikap inilah yang kemudian dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan partai yang menyebabkan pimpinan PA kemudian memutuskan untuk menggantinya dengan calon lain.

“Bahwa mengingat sesuai arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP Partai Aceh yang meminta pengunduran diri saudara H. Muhammad Thaib sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024–2029 berikutnya sebagai calon pengganti untuk ditugaskan pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai dan yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakannya sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” demikian bunyi surat pimpinan PA.

Keputusan, disebut, berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki bila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapannya. Salinan surat turut disampaikan kepada Majelis Tuha Peut Partai Aceh. Cek Mad belum berhasil dimintai keterangan atas informasi pemberhentiannya dari PA. Keterangan yang bersangkutan akan ditayang kembali pada kesempatan pertama setelah berhasil didapatkan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *