News  

Kloter Jamaah Haji Aceh 2025 Ditetapkan

Kepala Kanwil Agama Aceh, Azhari (foto: Ist)

KabarAktual.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh telah menetapkan kelompok terbang (Kloter) Jamaah Haji Embarkasi Aceh (BTJ) tahun 1446 H/2025 M. Semuanya berjumlah 12 kolter.

Penetapan kloter dilakukan berdasarkan sistem qur`ah (undian) dalam Rapat Konsultasi yang berlangsung di Banda Aceh pada Senin-Selasa (24–25 Maret 2025). Rapat dihadiri para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) se-Provinsi Aceh.

Azhari berharap pembagian kloter ini dapat mempermudah koordinasi dan pelayanan bagi jamaah haji Aceh, sehingga mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan melakukan persiapan yang matang.

Tahun ini, kata dia, Aceh mendapatkan 4.378 kuota, termasuk 36 Petugas Daerah, 13 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Mereka akan diterbangkan dengan pesawat Garuda berkapasitas 393 penumpang.

Jamaah Aceh, lanjuntnya, akan berangkat pada gelombang kedua yang mulai terbang sekitar pertengahan bulan Mei 2025. 

Azhari menambahkan bahwa Kemenag Aceh telah melakukan berbagai persiapan sejak dini untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H. 

Persiapan tersebut meliputi pelatihan integrasi bagi petugas haji kloter, koordinasi lintas sektoral, sosialisasi, pendampingan pelunasan biaya haji bagi jamaah, manasik haji, penyiapan dokumen perjalanan dan pemvisaan, serta berbagai persiapan lainnya.

Jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan, diminta, untuk segera melakukan pelunasan. “Pelunasan tahap II telah mulai dari 24 Maret sampai 17 April  2025,” kata Azhari.

Ia juga mengimbau jamaah haji Aceh agar mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik kesehatan maupun pemahaman manasik haji. Kakankemenag kabupaten/kota juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan bupati/walikota masing-masing guna membahas mekanisme pemberangkatan dan pemulangan jamaah dari daerah menuju Asrama Haji Embarkasi, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. 

Berikut Kloter Jamaah Haji Aceh 1446H/2025M

Kloter 01: Kota Banda Aceh

Kloter 02: Aceh Jaya, Aceh Timur, Aceh Utara, Kota Banda Aceh, Pidie

Kloter 03: Aceh Tengah, Kota Banda Aceh, Bener Meriah

Kloter 04: Aceh Barat, Gayo Lues, Kota Lhokseumawe. 

Kloter 05: Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Nagan Raya, Pidie Jaya

Kloter 06: Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Simeulue, Kota Subulussalam. 

Kloter 07: Aceh Tamiang, Langsa, Kota Sabang. 

Kloter 08: Pidie

Kloter 09: Bireuen

Kloter 10: Aceh Utara

Kloter 11: Aceh Besar

Kloter 12: Kota Banda Aceh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *