KabarAktual.id – Pengadilan Arab Saudi membebaskan Elang Suryana Mahrom dalam kasus visa ziarah untuk ibadah haji. Bersama sejumlah jamaah lainnya, dia ditangkap polisi Arab Saudi tahun lalu.
Setelah dinyatakan bebas pada tingkat kasasi, Elang Suryana baru bisa pulang ke Tanah Air. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, jamaah yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) sempat divonis hukuman satu tahun penjara.
Pihak Arab Saudi, awalnya, menduga Elang ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji. “Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun,” ujarKonsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam, Kamis (27/3/2025).
Kemudian, sambungnya, dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. “Alhamdulullah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” kata Nasrullah.
Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jamaah haji Indonesia. “Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” sambungnya.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus penggunakan visa ziarah. Para jamaah yang sempat ditangkap, saat itu, kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang mereka yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.[]