KabarAktual.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah, 17 Maret 2025, menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Putusan tersebut belum terlaksana karena harus dikaji lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dengan regulasi.
Pernyataan tertulis pihak Bank Aceh yang diterima media ini, Selasa (25/3/2025) menjelaskan bahwa penunjukan seorang Plt Direktur Utama harus memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
Disebutkan, POJK tersebut mengatur tata cara pengangkatan pelaksana tugas serta menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terintegrasi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank. Dengan penerapan tata kelola yang kuat, diharapkan Bank Aceh dapat terus meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnisnya.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menjelaskan, manajemen Bank Aceh yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris, saat ini, sedang melakukan kajian hukum serta analisis risiko terkait penunjukan Plt tersebut dengan merujuk pada regulasi yang berlaku. Bank Aceh juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
Sembari menunggu selesainya kajian ini, tugas Plt Dirut masih dijalankan oleh M. Hendra Supardi, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dan telah dilakukan pencatatan oleh OJK melalui Surat OJK Nomor S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penunjukan Direktur Pengganti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.
Kata Iskandar, Bank Aceh berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik serta memastikan bahwa setiap keputusan strategis diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Bank Aceh tetap beroperasi secara normal sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang berlaku,” tegasnya.
Iskandar memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang berlaku. “Bank Aceh tetap fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Bank Aceh berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik serta memastikan bahwa setiap keputusan strategis diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Dengan langkah-langkah yang dilakukan, Bank Aceh optimis dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.[]