KabarAktual.id – Sebanyak 105 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi. Akhirnya, mereka dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui jalur laut, Sabtu (22/03/2025, via Pelabuhan Dumai, Riau.
Para TKI itu tiba di Dumai pukul 16.00 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty, didampingi dua petugas dari KJRI Johor Bahru. Mereka berasal dari Jawa Timur 31 orang, Sumatera Utara 22 orang, Aceh 19 orang, daerah lainnya seperti NTB, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Riau.
“Setibanya di Dumai, mereka langsung menjalani pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan kesehatan,” ujar Fanny, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Minggu (23/3/2025).
Fanny menjelaskan, pemulangan para TKI itu dilakukan sesuai dengan Surat KJRI Johor Bahru Nomor: 0722/WN/B/3/2025/06. Para pekerja ini, dikatakan, menghadapi berbagai kendala selama berada di Malaysia hingga akhirnya dideportasi dari Depot Machap Umboo, Melaka.
Dijelaskan, para TKI itu terdiri atas 50 laki-laki dan 55 perempuan. Mereka yang dipulangkan itu berasal dari Jawa Timur 31 orang, Sumatera Utara 22 orang, Aceh 19 orang, daerah lainnya seperti NTB, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Riau. “Setibanya di Dumai, mereka langsung menjalani pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan kesehatan,” ujar Fanny, Minggu (23/3/2025).
Pejabat ini mengatakan, secara umum PMI berada dalam kondisi baik, hanya beberapa di antaranya diserang penyakit kulit ringan. Salah satu PMI yang ikut dipulangkan adalah Mohammad Khairul Azam, bocah 5 tahun, putra dari Sumarti.
Setelah selesai proses pendataan, para PMI itu diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan pemulangan ke daerah asal.
Fanny mengungkapkan sejak Januari hingga 22 Maret 2025, BP3MI Riau telah menerima dan memfasilitasi 723 PMI yang dideportasi dari Malaysia, termasuk 13 orang dari BP3MI Kepulauan Riau. Agar tidak lagi berangkat ke luar negeri melalui proses tidak resmi, mereka diberi pengarahan oleh BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.[]