Menyulitkan Bekas Napi Cari Kerja, Menteri HAM Minta Kapolri Hapus SKCK

Ilustrasi (foto: Ist)

KabarAktual.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar menghapus ketentuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).  Kebijakan ini dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan, permintaan itu telah disampaikan Menteri HAM, Natalius Pigai, melalui surat ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025). Usulan itu, disebutnya, telah melewati kajian akademis maupun secara praktis.

Menurut Nicholay, usulan agar SKCK dihapus muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Ditemukan sejumlah narapidana residivis yang kembali dipenjara karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas.

Banyak bekas napi, kata dia, yang terjebak perbuatan pelanggaran hukum lantaran sulit mendapatkan pekerjaan. Salah satu alasannya karena ketentuan SKCK yang menjadi syarat melamar kerja.

Meskipun seorang mantan narapidana bisa mendapatkan SKCK, kata Nicholay, tidak berarti apa-apa karena di dalamnya tetap ditulis pernah dipidana. Akibatnya, perusahaan sulit menerima mereka.

Nicholay menceritakan, beberapa narapidana juga mengeluhkan, bahwa SKCK telah menutup masa depan mereka. Akibatnya, ada yang berkesimpulan lebih baik mendapatkan hukuman seumur hidup karena begitu susahnya untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana.

Usulan penghapusan SKCK disebutnya demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM. Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Apalagi, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita juga memasukkan soal hak asasi manusia dalam butir pertama yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM. “Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” tegas dia.

Apabila surat usulan penghapusan SKCK tidak direspon Polri, kata dia, Kementerian HAM rencananya akan membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai hal itu.  “Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” kata Nicholay.[]

Sumber: Viva.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *