News  

1 Ramadhan 1446H Bertepatan 1 Maret 2025

Ilustrasi pemantauan hilal untuk memastikan awal puasa Ramadan (foto: Antara)

KabarAktual.id – Pemerintah RI melalui Kementerian Agama melakukan pemantauan bulan atau rukyatul hilal di 125 titik di seluruh Indonesia, Jumat (28/2/2025). Dari hasil pemantauan, disebutkan, hilal atau bulan sabit tipis penanda awal Ramadan 1446 Hijriah sudah memenuhi kriteria minimum di Aceh.

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya membacakan kesimpulan paparannya pada Seminar Posisi Hilal di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

“Berdasarkan kriteria MABIMS, tanggal 28 Februari 2025 posisi hilal di wilayah NKRI ada yang memenuhi kriteria tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,5 derajat. Sehingga tanggal 1 Ramadan secara hisab jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025,” ujarnya di Kantor Kemenag, Jakarta.

“Pada hari rukyat tanggal 28 Februari 2024 M. tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI antara 3° 05′ 55″ (3,10°) sampai dengan 4° 40′ 58″” (4,68°) dan elongasi antara 4° 47′ 02″ (4,78°) sampai dengan 6° 24 08 (6,40°),” imbuhnya.

Dengan demikian, sambungnya, wilayah barat laut provinsi Aceh telah memenuhi kriteria visibilias hilal berdasarkan kesepakatan Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Indonesia telah menggunakan kriteria MABIMS sebagai penentu awal bulan hijriah. Patokannya adalah tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Pengamatan hilal untuk menentukan awal bulan Ramadan dilakukan Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat. 

Prosesi sidang Isbat penentuan awal Ramadan dilakukan dengan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis atau hisab, serta hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan hilal.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1446 H pada Sabtu (1/3/2025) esok berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *