News  

Santri Bakar Pesantren Babul Maghfirah Cot Keu-eung Gara-gara Dendam Bullying

Konferensi pers penetapan tersangka yang membakar pesantren Babul Maghfirah (foto: dok. Polres)

KabarAktual.id — Seorang santri bawah umur ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Kebakaran pesantren Cot Keu-eung itu terjadi Jumat (31/10/2025) dini hari, diduga dipicu oleh dendam akibat perundungan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan, pelaku dengan sengaja membakar gedung asrama menggunakan korek api yang dinyalakan pada kabel di lantai dua bangunan. “Pelaku mengaku nekat membakar asrama karena sering menjadi korban bullying dari teman-temannya,” ujar Joko dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Soal Penetapan Awal Ramadhan, tidak Ada Perintah Harus Patuh kepada Guru!

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti rekaman CCTV dan satu jaket hitam milik pelaku. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), kebakaran bermula sekitar pukul 03.00 WIB di lantai dua asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Api cepat membesar karena struktur bangunan terbuat dari kayu dan tripleks.

“Saksi pertama melihat api sudah membesar, lalu membangunkan seluruh santri di lantai satu untuk menyelamatkan diri,” kata Kapolresta.

Api juga menjalar ke kantin dan rumah salah satu pembina yayasan sebelum berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam bersama warga dan santri. Akibat peristiwa itu, seluruh bangunan asrama hangus terbakar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Polisi telah memeriksa sepuluh saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, seorang penjaga dayah, dan orang tua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Selama proses penyidikan, pelaku ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kombes Joko.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *