Meski tak Terima Uang, Tom Lembong Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Wajah Tom Lembong terlihat cerah menghadapi detik-detik pembacaan vonis pengadilan (foto: detikcom)

KabarAktual.id – Seperti prediksi banyak pihak, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak akan bebas. Meski tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi impor gula, Pengadilan tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.[]

Keterangan: Sebagian data dikutip dari detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *