KabarAktual.id – Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Illiza Sa’aduddin Djamal mulai melirik usaha kos-kosan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Untuk memuluskan rencana tersebut, mereka telah menetapkan kategori rumah kos sebagai objek pajak.
Dalam Rancangan Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah yang diserahkan Illiza kepada DPRK setempat, Senin (14/7/2025), rencana memungut pajak rumah kos diatur dalam perluasan Pasal 24 dan 30A. Mereka menyimpulkan, jasa penyewaan hunian seperti rumah kos, termasuk fasilitas listrik dari pembangkit mandiri, dimasukkan ke dalam kategori barang dan jasa tertentu yang dikenai pajak.
Wali Kota Illiza mengatakan, kebijakannya itu bertujuan menciptakan keadilan fiskal dan menggali potensi PAD dari sektor usaha sewa hunian yang selama ini belum dikenai pajak secara formal. “Penyesuaian ini untuk menciptakan keadilan fiskal, terutama terhadap usaha komersial yang selama ini belum tergarap optimal,” ujarnya.
Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari reformasi fiskal Pemko Banda Aceh yang menargetkan peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat kecil. “Kami juga menyiapkan ketentuan tarif khusus, pembebasan, dan pengecualian bagi pelaku UMKM dan kelompok rentan,” tegasnya.
Illiza memastikan bahwa revisi qanun pajak yang mengatur rumah kos sebagai objek pajak akan tetap berpihak pada masyarakat kecil. Rumah kos skala kecil, kata dia, akan mendapat pengecualian atau keringanan pajak melalui tarif khusus yang diatur dalam pasal tambahan.
Seperti hendak menjawab kegelisahan di tengah masyarakat, wali kota kemudian memberi penegasan kalau rencana itu tidak diberlakukan secara serampangan. “Tidak semua rumah kos otomatis dikenai pajak. Kita hitung berdasarkan skala usaha dan daya dukung ekonomi pemiliknya,” pungkasnya.[]