KabarAktual.id – Kejaksaan Agung mencegah eks Mendikbud Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri, meski statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendiknas. Kemarin, Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. “Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).
Awal pekan ini, sebut Harli, kemungkinan Nadiem akan diperiksa lebih lanjut, lantaran masih ada yang harus diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu.
Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.
Pencekalan Nadiem disebut berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan karena penegak hukum masih perlu mendalami berdasarkan sejumlah pertanyaan yang masih menggantung.” masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. “Menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (24/6).
Dia menambahkan, bahwa masih ada data-data yang belum dilengkapi oleh Nadiem. “Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Harli menyebut belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem. Ia mengatakan penyidik kini masih memeriksa keterangan yang disampaikan Nadiem pada Senin (23/6) kemarin.
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan kemarin, pihak penyidik akan mempelajari dulu apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan. “Tapi saya kira dengan berbagai pertanyaan yang kemarin sudah disampaikan, saya kira memang masih ada hal-hal yang harus digali dari yang bersangkutan,” kata tambah Harli.[]
Sumber: CNN Indonesia