KabarAktual.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkap 157 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah itu, sebanyak 111 kasus terlibat narkoba dan 46 lainnya kasus pembunuhan.
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir (Tata) melaporkan data itu saat konferensi pers soal capaian dan pelayanan pelindungan WNI di luar negeri tahun 2024 di gedung Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). “Saat ini masih terdapat 157 yang masih dalam penanganan,” kata Tata.
Dalam laporan yang ditujukan ke awak media, angka 157 itu merupakan “kasus hukuman mati on going” atau masih berlangsung.
Tata juga menerangkan sebaran kasus hukuman mati di berbagai negara. Di Malaysia terdapat 147 WNI yang terkena kasus hukuman mati, di Arab Saudi dua WNI, di Laos empat WNI, di Vietnam satu WNI dan tiga WNI di Uni Emirat Arab (UEA).
Dari jumlah itu pula, Kemlu berhasil menangani 137 WNI yang diputus bebas murni atau vonisnya diturunkan menjadi hukuman penjara.
Lebih rinci, 75 WNI mendapat penurunan hukuman, sedangkan 62 yang lain bebas murni. Tata juga menyebut Kemlu berhasil menyelesaikan 60.122 kasus WNI di luar negeri dari total 67.2297 kasus yang ditangani pada 2024.
Selain itu, Kemlu menangani 3.354 kasus online scam dan 183 di antaranya terindikasi korban dan atau pelaku TPPO online scam. Selama periode 2020-2024, Kemlu juga mencatat total kasus online scam di kawasan Asia Tenggara mencapai 6.771 kasus.[]