News  

Pengusaha Pergudangan Tembung Tolak Kenaikan Tarif Maintenance 100%

Kondisi akses masuk ke lokasi pergudangan Tembung (foto: Ist)

KabarAktual.id — Ratusan pemilik dan penyewa unit gudang di Kompleks Pergudangan Tembung (GME I & GME II) atau dikenal sebagai Pergudangan Intan, Deli Serdang, Sumatera Utara, secara tegas menolak kenaikan biaya pemeliharaan yang diberlakukan sepihak oleh manajemen CV Medan Tara Cakra. Tarif melonjak dari Rp1.500 menjadi Rp3.000 per meter persegi — naik 100 persen — tanpa dasar kesepakatan dan dianggap tidak transparan.

Keberatan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, Sri Wahyuni Nukman, beserta pengurus lainnya, Rabu (2/9/2026). Para pengusaha menilai kebijakan itu diambil tanpa musyawarah dan diberlakukan di tengah tekanan ekonomi yang masih berat.

Para pemilik gudang menegaskan, mereka tidak menolak kewajiban membayar biaya pemeliharaan yang sah. “Yang kami persoalkan adalah dasar pemberlakuan tarif baru dan proses penetapannya,” tegas perwakilan pemilik gudang.

Mereka mengakui kebutuhan pendanaan untuk keamanan, kebersihan, penerangan, drainase, dan jalan kawasan, namun menuntut pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Sebelumnya, pada pertemuan 11 Agustus 2026, para pemilik dan penyewa telah menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan; manajemen justru menyatakan sebagian pemilik telah menyetujui tarif baru.

Sri Wahyuni Nukman menyoroti ancaman sanksi berupa pelarangan akses keluar-masuk kendaraan dan barang bagi yang belum membayar tarif baru. “Jika akses dihentikan, dampaknya langsung berupa keterlambatan pengiriman, kendaraan dan tenaga kerja menganggur, biaya logistik membengkak, hingga terputusnya rantai distribusi,” ungkapnya.

Melalui kuasa hukum Mas Angga Wicaksana, SH, para pemilik gudang mengajukan tiga tuntutan utama: pertama, menghentikan sementara tarif baru hingga ada kesepakatan dan penyelesaian hukum yang jelas; kedua, tidak melakukan penutupan akses, penggembokan, atau tindakan yang menghambat kegiatan usaha sebagai alat paksaan; ketiga, membuka secara transparan dasar perhitungan dan penggunaan biaya pemeliharaan.

Para pengusaha tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian musyawarah. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, mereka siap menempuh jalur hukum. Setiap tindakan penutupan akses atau penggembokan akan didokumentasikan dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Mereka juga meminta perhatian Pemerintah Daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memfasilitasi penyelesaian yang objektif dan berimbang. “Kami tidak mencari konflik. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi, kewajaran, dan keberlangsungan usaha ratusan pelaku usaha di sini,” ujar mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV Medan Tara Cakra yang dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan tanggapan.[]

bank aceh