News  

Enam Perusahaan Bakar Hutan Kalimantan Dijatuhi Sanksi Administrasi

Kondisi Banda Aceh yang diselimuti kabut asap (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi tersebut sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). “Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers.

Enam perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, dengan luas lahan terbakar yang bervariasi. Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhut, total luas lahan terbakar di area konsesi keenam perusahaan mencapai 7.531 hektare.

Berikut daftar perusahaan yang dikenai sanksi:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya, beroperasi di Gunung Mas, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.

2. PT Taiyoung Engreen, beroperasi di Gunung Mas, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar 1.049 hektare.

3. PT Hutan Produksi Lestari, beroperasi di Kapuas, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan lahan terbakar 718 hektare.

4. PT Ramang Aglo Lestari, beroperasi di Pulang Pisau, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan lahan terbakar 420 hektare.

5. PT Puspa Warna Cemerlang, beroperasi di Gunung Mas, dengan luas konsesi 12.920 hektare dan lahan terbakar 348 hektare.

6. PT Sinergi Hutan Sejati, beroperasi di Barito Utara, dengan luas konsesi 68.286 hektare dan lahan terbakar 193 hektare.

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap total 32 korporasi. Sebelumnya, kementerian telah menjatuhkan sanksi serupa kepada 26 perusahaan.

Raja Juli menegaskan, perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi administratif juga berpotensi menghadapi proses hukum pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana. “Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.[]

bank aceh