News  

Yusril: Blang Padang Harus Kembali Jadi Tanah Wakaf Kesultanan Aceh

KabarAktual.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan status hukum tanah Blang Padang harus segera diselesaikan agar dapat kembali berfungsi sebagai harta wakaf milik Kesultanan Aceh, bukan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau aset kementerian tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril saat menerima rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menyebutkan, pemerintah telah membangun kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Presiden dan kementerian terkait.

Menurut Yusril, penyelesaian status tanah Blang Padang tidak hanya menyangkut aspek administrasi negara, tetapi juga berkaitan dengan hukum Islam, khususnya ketentuan mengenai wakaf. Karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang komprehensif dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum Islam.

“Penyelesaian status hukum ini perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan mempertimbangkan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan wakaf,” ujar Yusril, Jumat (16/10/2026).

Yusril foto bersama rombongan DPRA yang datang khusus menemui dirinya di Jakarta (foto: Ist)

Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah tersebut melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, baik terkait status kepemilikan maupun pengelolaan tanah Blang Padang ke depan.Yusril menegaskan, pemerintah ingin memastikan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara legal sehingga hasilnya dapat diterima semua pihak.

Untuk menindaklanjuti proses tersebut, Kemenko Kumham Imipas berencana menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait lainnya.

Rapat tersebut akan membahas aspek hukum dan administrasi, termasuk mekanisme pelepasan pencatatan tanah Blang Padang dari daftar BMN sesuai ketentuan yang berlaku. “Penyelesaian status hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang sah,” tegas Yusril.[]

bank aceh