Gaji PNS Lewat Kopdes; Kemunduran Digitalisasi dan Ancaman Kebebasan Ekonomi

Gambar hanya ilustrasi (dibuat menggunakan ChatGPT)

RENCANA pemerintah menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) perlu diuji secara serius. Bukan hanya menyangkut efektivitas pembayaran, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan tentang pemusatan kendali ekonomi, kebebasan individu, dan arah modernisasi sistem keuangan Indonesia.

Jika penyaluran tersebut membuat ASN dan pensiunan bergantung pada satu saluran yang ditentukan pemerintah, sementara kebebasan mengakses dan menggunakan penghasilan mereka tidak dijamin, kebijakan ini berisiko menjadi bentuk intervensi berlebihan terhadap kehidupan ekonomi warga.

Di sinilah persoalan otoritarianisme kebijakan patut diperdebatkan. Bukan berarti setiap keterlibatan pemerintah dalam kegiatan ekonomi otomatis bersifat otoriter. Namun, ketika kewenangan administratif berpotensi digunakan untuk mengarahkan keanggotaan, transaksi, dan pola belanja masyarakat, batas antara pemberdayaan ekonomi dan pemaksaan menjadi kabur.

Negara seharusnya memperluas pilihan ekonomi rakyat, bukan menjadikan akses terhadap gaji sebagai pintu masuk untuk mengendalikan pilihan tersebut.

Gaji PNS dan pensiunan merupakan hak penerimanya. Setelah diterima, uang itu semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesuai prioritas masing-masing, tanpa kewajiban belanja di Kopdes yang tidak memiliki dasar hukum.

Jika skema Kopdes kelak mensyaratkan keanggotaan, simpanan, iuran, atau pembatasan pencairan sebagai konsekuensi penerimaan gaji, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum dan mekanisme perlindungannya. Jangan sampai ada ketentuan otoriter

Meski belum terjadi, namun risikonya tetap harus diantisipasi. ASN dan pensiunan berada dalam hubungan administratif dengan negara. Jika akses terhadap penghasilan mereka bergantung pada suatu saluran yang ditentukan pemerintah, kemampuan mereka menolak atau memilih alternatif dapat menjadi terbatas.

Apabila keanggotaan dan transaksi pada akhirnya didorong melalui tekanan administratif, koperasi berpotensi kehilangan ruhnya sebagai lembaga ekonomi yang bertumpu pada partisipasi sukarela.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan prinsip keanggotaan sukarela dan pengelolaan demokratis. Prinsip ini semestinya menjadi batas bagi setiap kebijakan yang menghubungkan koperasi dengan pembayaran penghasilan aparatur negara.

Koperasi harus tumbuh karena manfaatnya, bukan karena konsumen merasa tidak mempunyai pilihan lain.

Sebuah kemunduran

Ironisnya, ketika Indonesia terus mendorong transformasi digital dan transaksi nontunai, penyaluran gaji melalui Kopdes justru berisiko menjadi kemunduran apabila pelaksanaannya masih bergantung pada prosedur manual.

Bank Indonesia telah mendorong elektronifikasi pembayaran sejak Gerakan Nasional Non Tunai pada 2014. Kebijakan itu diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, keamanan, dan kemudahan transaksi.

Arah tersebut kini diteruskan melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, yang menekankan integrasi ekonomi-keuangan digital, penguatan infrastruktur, dan perlindungan konsumen.

Karena itu, pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa sistem pembayaran yang seharusnya semakin cepat, terintegrasi, dan mudah diakses justru berisiko bergantung pada gerai koperasi yang belum tentu memiliki infrastruktur digital memadai?

Jika sebagian Kopdes belum memiliki koneksi internet yang stabil, perangkat transaksi elektronik, atau integrasi dengan perbankan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana pembayaran dapat dilakukan secara aman dan efisien. Kondisi tersebut perlu diverifikasi per wilayah, bukan digeneralisasi seolah-olah semua Kopdes menghadapi masalah yang sama.

Tanpa kesiapan infrastruktur, pelayanan dapat bergantung pada pencatatan manual dan penanganan uang tunai. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kesalahan administrasi, keterlambatan, kesulitan pelacakan transaksi, serta persoalan keamanan ketika penerima harus membawa uang dalam jumlah besar.

Sistem manual tidak selalu berarti buruk dalam setiap keadaan. Di wilayah yang belum terjangkau layanan digital, uang tunai masih dibutuhkan. Namun, menjadikan keterbatasan infrastruktur sebagai dasar untuk memindahkan pembayaran secara luas tanpa jaminan layanan yang setara justru bertentangan dengan tujuan modernisasi.

Jangan sampai negara berbicara tentang ekonomi digital, tetapi justru mengarahkan masyarakat kembali pada mekanisme pembayaran yang lebih rumit dan berisiko.

Jangan Mengunci Konsumen

Pemerintah tentu dapat beralasan bahwa Kopdes dibangun untuk memperkuat ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Tujuan itu sah untuk diperjuangkan.

Namun, keberhasilan koperasi tidak semestinya diukur dari banyaknya gerai atau besarnya transaksi yang berhasil diarahkan ke sana. Ukurannya harus berupa manfaat nyata, efisiensi usaha, kesejahteraan anggota, dan kemampuan bersaing secara sehat.

Gaji PNS dan pensiunan selama ini ikut menggerakkan pasar tradisional, warung, dan UMKM. Jika pola belanja mereka berubah karena pilihan sukarela, persaingan merupakan hal wajar. Sebaliknya, jika perubahan terjadi karena akses terhadap penghasilan terikat pada satu saluran, pelaku usaha lain dapat menghadapi persaingan yang tidak setara.

Kajian Muratori, Juarros, dan Valderrama dalam IMF Working Paper (2023), Heterogeneous Spending, Heterogeneous Multipliers, menunjukkan bahwa dampak pengeluaran terhadap lapangan kerja berbeda menurut sektor penerima belanja dan karakteristiknya.

Artinya, pemerintah tidak cukup hanya menghitung berapa besar uang yang berputar di Kopdes. Pemerintah juga harus menilai siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang kehilangan pendapatan, dan bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi keseluruhan jaringan ekonomi lokal.

Terlebih lagi, apabila Kopdes berada di lokasi terpencil, akses penerima gaji harus menjadi pertimbangan utama.

Tidak masuk akal jika ASN dan pensiunan harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengakses haknya sendiri.

Jika usaha tersebut memang efisien dan bermanfaat, konsumen akan memiliki alasan untuk datang. Jika keberhasilannya bergantung pada ketidakbebasan konsumen, pemerintah perlu mempertanyakan desain kebijakannya.

DPR harus menguji kebijakan ini berdasarkan dasar hukum, kesiapan infrastruktur, dampak ekonomi, dan perlindungan hak penerima. Dukungan politik terhadap pemerintah tidak boleh menggantikan fungsi pengawasan.

Jika pengawasan formal tidak memadai, organisasi profesi ASN, organisasi pensiunan, akademisi, masyarakat sipil, media, dan pelaku UMKM perlu menyuarakan keberatan serta meminta keterbukaan informasi melalui jalur konstitusional.

Pemerintah wajib menjelaskan apakah pembayaran dilakukan melalui rekening bank atau secara tunai, bagaimana akses terhadap gaji dijamin, apakah keanggotaan Kopdes bersifat sukarela, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan atau kehilangan uang.

Sebelum kebijakan diterapkan, harus ada kajian independen mengenai efisiensi biaya, kesiapan jaringan internet, integrasi perbankan, keamanan transaksi, dan dampaknya terhadap pasar tradisional.

Jangan sampai proyek yang mengatasnamakan pemberdayaan ekonomi desa justru melahirkan ketergantungan baru kepada birokrasi, mempersempit kebebasan transaksi, dan membebani masyarakat dengan sistem yang belum siap.

Negara Bukan Pemilik Penghasilan Rakyat

Kopdes dapat menjadi instrumen ekonomi kerakyatan apabila dikelola secara profesional, transparan, dan sukarela. Namun, koperasi tidak boleh ditempatkan sebagai perantara yang membuat penerima gaji kehilangan keleluasaan mengakses uangnya.

Modernisasi seharusnya membuat layanan semakin mudah, cepat, aman, dan terjangkau. Kebijakan yang justru menambah hambatan, memperbesar ketergantungan administratif, atau memaksa perubahan pola belanja harus dipertanyakan secara terbuka.

Pembangunan ekonomi bukan alasan untuk memusatkan kendali atas pilihan masyarakat. Negara bertugas menjamin hak, membangun infrastruktur, menciptakan persaingan yang sehat, dan melindungi warga dari penyalahgunaan kewenangan.

Jika gaji yang menjadi hak warga dijadikan instrumen untuk mengarahkan keanggotaan dan transaksi, sementara sistem pembayarannya sendiri belum siap secara digital, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya efisiensinya, tetapi juga arah kebijakannya.

Koperasi seharusnya memerdekakan ekonomi rakyat, bukan malah menyusahkan. Jika tetap dipaksakan, inilah bukti nyata bahwa pemerintah tidak bekerja untuk rakyat tapi untuk menyelamatkan kepentingan mereka sendiri. Demi melanggengkan kekuasaan.[]

bank aceh