News  

Lebih 300 Kasus Perceraian di Banda Aceh, 80% Diajukan Istri

Irwansyah

KabarAktual.id – Angka perceraian di Kota Banda Aceh mencapai lebih dari 300 perkara sepanjang Januari hingga September 2026. Yang menjadi perhatian, sekitar 80 persen perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

Data tersebut terungkap dalam kunjungan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (30/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Irwansyah berdiskusi dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat lembaga tersebut.

Selain membahas berbagai perkara yang sedang ditangani, Irwansyah juga melihat kondisi gedung dan fasilitas Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Menurut Irwansyah, tingginya angka perceraian tersebut menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak berkembang menjadi persoalan ketahanan keluarga di Banda Aceh.

Menurut Irwansyah, kondisi ini membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. “Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.

Ia mengatakan, berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya, terdapat sejumlah faktor yang dominan dalam perkara perceraian. Di antaranya judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.

Karena itu, kata dia, upaya memperkuat ketahanan keluarga tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, lembaga terkait, tokoh masyarakat dan keluarga perlu bersinergi melalui program yang dapat mencegah keretakan rumah tangga. “Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.

Kekerasan Seksual terhadap Anak

Selain tingginya angka perceraian, Irwansyah juga menyoroti perkara pidana jinayah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menyebut terdapat perkara dengan korban yang masih berusia empat tahun. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pelaku disebut berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk ayah terhadap anak dan kakek terhadap cucunya. “Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, berbagai perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah harus menjadi bahan evaluasi bersama, tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perlindungan keluarga serta anak.

Irwansyah mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak. Kewaspadaan, kata dia, tidak cukup hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga perlu diberikan terhadap lingkungan sekitar dan orang-orang terdekat.

Dia mengingatkan, agar tidak mudah percaya kepada orang dekat. “Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.[]

bank aceh