KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh. Keputusan tersebut diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap Abdullah terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pembebastugasan sementara itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tanggal 8 September 2026. Dalam keputusan tersebut disebutkan, Abdullah diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dugaan pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat. “Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr. Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat,” demikian pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Abdullah, yang lahir di Bireuen pada 25 Mei 1975, tercatat sebagai PNS dengan NIP 197505252006041005 dan berpangkat Pembina Tingkat I, golongan IV/b. Sebelum dibebastugaskan sementara, ia menjabat sebagai Inspektur Aceh pada Inspektorat Aceh.
Pembebastugasan sementara berlaku mulai 9 September 2026 hingga diterbitkannya keputusan mengenai hukuman disiplin. Meski tidak lagi menjalankan tugas jabatan untuk sementara, Abdullah tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan tugas dan fungsi Inspektorat Aceh tetap berjalan selama proses pemeriksaan, Sekretaris Inspektorat Aceh, Kausar Hanum, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh. Keputusan Gubernur Aceh tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Kantor Regional XIII Aceh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Banda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.
Pembebastugasan sementara tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh. “Benar, bang,” jawab Nurlis Effendi menjawab konfirmasi media ini, Rabu (9/9/2026).[]












