APBA tak Terserap, Efek Salah Angkat Pejabat?

Ilustrasi (gambar dibuat menggunakan ChatGPT)

ADA sesuatu yang patut dipertanyakan dari angka realisasi APBA 2026. Temukan solusi, jangan suka mencari kambing hitam!

Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) belum mampu mencapai target realisasi anggaran 53,19 persen hingga 31 Agustus 2026. Bahkan, beberapa di antaranya masih berada jauh di bawah angka tersebut.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, misalnya, baru mencatat realisasi 6,03 persen. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 34,02 persen, Dinas Koperasi dan UKM 37,18 persen, sementara Baitul Mal Aceh 40,02 persen.

Angka-angka itu jangan semata dibaca sebagai persoalan administrasi keuangan. Di balik rendahnya serapan anggaran terdapat persoalan yang jauh lebih substantif: ada program pemerintah yang belum bergerak sebagaimana mestinya.

Sederhananya begini.

Jika sebuah SKPA telah memprogramkan pembangunan jalan, maka jalan itu semestinya dibangun. Jika anggaran disiapkan untuk membangun atau merehabilitasi rumah masyarakat miskin, maka rumah itu semestinya hadir.

Baca juga: Realisasi APBA 2026 Keteteran, 14 SKPA di Bawah Target 53,19 Persen

Jika anggaran disediakan untuk membantu masyarakat, maka bantuan itu semestinya sampai kepada mereka. Bukan berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Bukan pula duduk manis di kas daerah.

Sebab, APBA bukan sekadar kumpulan angka yang harus dihabiskan menjelang tutup tahun. APBA adalah instrumen kebijakan publik. Di dalamnya ada uang rakyat yang dititipkan untuk dikonversi menjadi jalan, jembatan, rumah, layanan publik, bantuan sosial, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Karena itu, ketika anggaran tidak bergerak, yang sesungguhnya tertahan bukan hanya uang pemerintah. Yang tertahan adalah manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Ini menjadi semakin serius karena Aceh masih berada dalam pekerjaan besar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Banyak rumah belum pulih, infrastruktur belum seluruhnya kembali, dan sebagian masyarakat masih berjuang mengembalikan kehidupan ekonominya.

Dalam situasi seperti itu, pemerintah daerah justru membutuhkan birokrasi yang cekatan. APBA seharusnya bisa menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi daerah.

Bank Indonesia dalam Tinjauan Kebijakan Moneter Agustus 2026 mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 sebesar 5,29 persen dan menyebut stimulus fiskal, termasuk peningkatan konsumsi pemerintah dan investasi, ikut menopang pertumbuhan. Artinya, belanja pemerintah bukan sekadar aktivitas administratif, tetapi memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata.

Maka, ketika belanja pemerintah daerah tersendat, multiplier effect yang seharusnya dirasakan masyarakat ikut tertahan. Kontraktor tidak bekerja. Pekerja tidak memperoleh upah. Toko material tidak mendapatkan pesanan. Penyedia jasa tidak memperoleh pekerjaan. Uang yang semestinya berputar di tengah masyarakat justru tetap berada di rekening pemerintah.

Di sinilah pertanyaan pentingnya: siapa yang bertanggung jawab?

Tentu tidak adil apabila seluruh persoalan langsung ditimpakan kepada kepala SKPA. Ada banyak faktor yang dapat memengaruhi rendahnya serapan anggaran: proses pengadaan, kesiapan perencanaan, persoalan teknis, regulasi, perubahan kebijakan, hingga kondisi lapangan.

Namun, jika masalah tersebut berulang dan terjadi pada banyak SKPA, pemerintah tidak bisa selamanya berlindung di balik alasan teknis.

Harus ada evaluasi terhadap kapasitas birokrasi itu sendiri. Jangan-jangan persoalannya bukan semata pada anggaran, tetapi pada orang yang diberi tugas untuk mengeksekusinya.

Di sinilah isu penempatan pejabat menjadi relevan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Sistem ini pada dasarnya menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan penting dalam pengelolaan aparatur.

ASN juga dituntut menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Regulasi itu mengatur penerapan, pengukuran, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan sistem merit.

Karena itu, dalam konteks Aceh, pertanyaan mengenai siapa ditempatkan di mana bukanlah pertanyaan yang mengada-ada. Apalagi selama ini berkembang selentingan mengenai masuknya sejumlah ASN dari kabupaten/kota untuk mengisi jabatan di Pemerintah Aceh.

Ada pula cerita tentang aparatur yang memperoleh jabatan strategis meski pengalaman birokrasi pada bidang tersebut relatif terbatas. Jika benar, fenomena semacam ini tentu patut dievaluasi.

Bukan karena ASN dari kabupaten/kota tidak boleh menduduki jabatan di Pemerintah Aceh. Bukan pula karena seseorang yang berasal dari profesi tertentu otomatis tidak layak menjadi pejabat.

Seorang guru, misalnya, bukan berarti tidak memiliki kapasitas kepemimpinan. ASN dari daerah juga bukan berarti memiliki kualitas lebih rendah.

Persoalannya adalah kecocokan kompetensi dengan jabatan.

Memimpin kelas berbeda dengan memimpin organisasi pemerintahan. Mengajar berbeda dengan mengelola anggaran miliaran rupiah. Menjadi tenaga profesional di satu bidang tidak otomatis membuat seseorang siap mengendalikan program pembangunan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, koordinasi lintas sektor, sekaligus menghadapi konsekuensi administratif dan hukum dari sebuah keputusan birokrasi.

Setiap jabatan memiliki medan dan risikonya sendiri.

Orang yang baru masuk ke lingkungan birokrasi baru tentu membutuhkan waktu untuk memahami karakter organisasi, jejaring kerja, prosedur, regulasi, ritme pengambilan keputusan, sampai budaya kerja yang berlaku.

Dalam teori organisasi, perubahan lingkungan kerja yang besar dapat memunculkan apa yang secara sederhana disebut sebagai culture shock. Seorang pejabat membutuhkan proses adaptasi sebelum benar-benar mampu bekerja dengan kecepatan yang diharapkan.

Masalahnya, birokrasi tidak selalu memberi kemewahan waktu. Terlebih ketika jabatan tersebut berhubungan langsung dengan pelaksanaan APBA.

Anggaran berjalan mengikuti tahun anggaran. Masyarakat menunggu. Proyek memiliki jadwal. Kontraktor memiliki batas waktu. Korban bencana membutuhkan rumah. Jalan harus dibangun. Infrastruktur harus dipulihkan.

Tidak mungkin seluruh pekerjaan menunggu sampai seorang pejabat benar-benar selesai beradaptasi.

Karena itu, pemerintah Aceh perlu berhenti melihat rendahnya serapan anggaran semata sebagai persoalan teknis SKPA. Ini harus dibaca sebagai rapor kinerja birokrasi.

Jika satu atau dua SKPA tertinggal, mungkin persoalannya ada pada organisasi tertentu. Tetapi ketika belasan SKPA masih gagal mencapai target, pemerintah harus berani bertanya lebih jauh: apakah perencanaannya yang bermasalah, sistem pengawasannya yang lemah, koordinasinya yang tidak berjalan, atau memang ada persoalan kapasitas kepemimpinan?

Dan, pertanyaan yang lebih sensitif lagi: apakah penempatan pejabat sudah benar-benar berbasis merit, kompetensi dan rekam jejak?

Pemerintah Aceh tentu tidak harus mencari kambing hitam. Yang dibutuhkan justru audit kinerja yang jujur.

Pejabat yang mampu bekerja harus diberi ruang dan dukungan. Yang membutuhkan pendampingan harus diperkuat. Sementara mereka yang terbukti tidak mampu mencapai target secara berulang harus dievaluasi secara objektif.

Sebab, jabatan birokrasi bukan penghargaan. Jabatan adalah amanah sekaligus tanggung jawab.

Pada akhirnya, rakyat tidak terlalu membutuhkan penjelasan tentang berapa banyak rapat yang sudah dilakukan, berapa banyak surat yang sudah diterbitkan, atau berapa banyak kegiatan yang sudah direncanakan.

Rakyat membutuhkan hasil. Jalan yang dibangun. Rumah yang berdiri. Bendungan yang berfungsi. Petani yang terbantu. Korban bencana yang kembali memiliki tempat tinggal. Ekonomi masyarakat yang bergerak.Itulah makna sesungguhnya dari APBA.

Dan, ketika uang sudah tersedia tetapi pekerjaan tidak kunjung berjalan, pemerintah Aceh seharusnya tidak hanya bertanya “mengapa anggaran belum terserap?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Mengapa birokrasi kita belum mampu mengubah anggaran menjadi manfaat bagi rakyat?”

Jawaban atas pertanyaan itulah yang semestinya menjadi pekerjaan rumah terbesar Pemerintah Aceh saat ini.[]

bank aceh